12 Mei 2026

PPNT Soroti Pentingnya Pengawasan Makanan dan Penggunaan Bahan Pengawet dalam Bisnis Kuliner

0
IMG_20260512_142613

Jakarta, otoritas.co.id – Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta (PPNT), Arthur Noija, SH, menegaskan bahwa pengawasan terhadap makanan dan penggunaan bahan pengawet dalam bisnis kuliner mutlak diperlukan dalam koridor hukum publik guna melindungi kesehatan masyarakat.

Menurutnya, dalam lanskap hukum Indonesia tahun 2026, pengawasan keamanan pangan semakin diperketat melalui berbagai regulasi baru yang memperkuat sistem pengawasan pangan nasional.

DPN PPNT yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menilai bahwa pengawasan makanan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh pelaku usaha kuliner untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat.

Arthur Noija menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat serta melibatkan sejumlah lembaga negara, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan secara menyeluruh atau full spectrum, baik sebelum produk diedarkan (pre-market) maupun setelah beredar di masyarakat (post-market). Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan, mutu, hingga penggunaan bahan tambahan pangan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi tersebut memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kedaruratan keamanan pangan, termasuk pengawasan pelabelan kandungan gula pada produk makanan dan minuman.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan pemerintah untuk mengawasi ketersediaan dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Dalam aspek hukum bisnis, Arthur menekankan bahwa pelaku usaha kuliner memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan produk yang dijual kepada masyarakat.

Pelaku usaha wajib memastikan bahan yang digunakan aman, tidak melebihi batas cemaran mikroba maupun kimia, serta tidak menggunakan bahan pengawet yang dilarang.

Selain itu, restoran dan rumah makan juga diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keamanan pangan.

Arthur juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengonsumsi produk yang dipasarkan.

Arthur Noija menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, baik administratif, pidana, maupun perdata.

Sanksi administratif dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pelaku usaha yang terbukti menggunakan bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Arthur Noija turut menyoroti tren pengawasan pangan pada tahun 2026 yang semakin ketat. Salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang memperbarui batas maksimal cemaran mikroba pada berbagai produk pangan olahan seperti sosis, bakso, teh, dan produk lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan pangan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula yang lebih ketat guna menekan angka penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.

Di akhir keterangannya, Arthur Noija menegaskan bahwa pengawasan pangan bertujuan menciptakan perdagangan kuliner yang jujur, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus menjamin hak konsumen untuk mengonsumsi makanan yang aman dan sehat. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *