Analisis Kebijakan: Regulasi Transportasi Online dan Dinamika Kepemimpinan Nasional 2026

Bekasi, Otoritas.co.id — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi titik penting dalam perkembangan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan meratifikasi Konvensi ILO melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, serta menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Online.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons atas stagnasi panjang pembahasan regulasi transportasi online di tingkat legislatif. Sejak 2015, komunitas pengemudi daring secara konsisten memperjuangkan kepastian hukum. Namun, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017 belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kebuntuan ini dipicu oleh lemahnya dorongan politik di parlemen, serta tidak efektifnya forum-forum dialog seperti Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi lintas kementerian yang belum mampu menghasilkan regulasi komprehensif. Akibatnya, perlindungan terhadap pengemudi daring dari potensi eksploitasi oleh perusahaan aplikator global masih belum optimal.
Di sisi lain, penerbitan Perpres tersebut memunculkan dinamika politik yang cukup kontras. Regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal justru lahir dari kebijakan eksekutif, bukan dari legislatif. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap sejumlah anggota parlemen—termasuk figur yang berlatar belakang aktivis reformasi 1998—yang dinilai belum mampu mewujudkan komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Fenomena lain yang mencuat adalah munculnya klaim sepihak dari sejumlah oknum legislatif atas terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Secara hukum tata negara, Perpres merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala eksekutif, bukan produk legislasi DPR. Oleh karena itu, klaim tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Meski demikian, kebijakan melalui Perpres ini dipandang sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi ketimpangan relasi antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Untuk jangka panjang, DPR RI didorong segera mempercepat pembahasan RUU Transportasi Online agar dapat disahkan menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan komprehensif.
Selain itu, regulasi yang akan dibentuk diharapkan mampu mengakomodasi perlindungan sosial dan ekonomi bagi pengemudi daring secara menyeluruh. Dengan demikian, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berpihak pada pekerja sektor informal.
(Bekasi, 3 Mei 2026)
