CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

Jakarta, Otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang di Kabupaten Sampang yang baru saja diresmikan.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyusul laporan masyarakat mengenai kondisi bangunan puskesmas yang diduga telah mengalami kerusakan meski belum lama digunakan. Puskesmas tersebut sebelumnya diresmikan oleh Bupati Sampang, Slamet Junaidi, pada Rabu, 15 April 2026.
“CBA meminta kepada KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang yang baru diresmikan tersebut,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Uchok, laporan warga menunjukkan adanya sejumlah kerusakan pada bangunan, di antaranya lantai yang mulai retak serta plafon yang terlihat mengeluarkan bercak air akibat rembesan. Kondisi tersebut diperkuat dengan beredarnya video yang memperlihatkan adanya indikasi kebocoran di dalam ruangan puskesmas.
Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan jika tidak segera ditangani.
“Beberapa bagian lantai sudah mengalami keretakan, sementara plafon terlihat mengeluarkan bercak air. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini berpotensi menyebabkan plafon retak bahkan roboh,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran CBA, proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang merupakan kegiatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, dengan total pagu anggaran sebesar Rp7.640.931.600.
CBA menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara, guna memastikan tidak adanya indikasi penyimpangan.
Sebagai lembaga penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi, KPK diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut demi menjamin pelayanan publik yang layak dan aman bagi masyarakat. (**)
