Tak Perlu Menunggu! Proses Hukum ‘BAT Bank’ Didorong Segera Naik Sidik, Publik Soroti Rangkaian Hambatan

Jakarta, otoritas.co.id — Penanganan perkara yang dikaitkan dengan PT Bat Instrumen Bank Internasional atau “BAT Bank” kembali menjadi sorotan tajam publik, menyusul rangkaian hambatan yang terjadi berulang dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, pemeriksaan terhadap Dato Sulaiman di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4) tidak dapat diselesaikan dan dihentikan sementara karena alasan kesehatan. Proses tersebut dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki peran penting dalam perkara ini. Namun, dua di antaranya—yakni pihak yang merekrut korban dalam skema platinum membership senilai USD 1 juta serta pihak yang menandatangani komunikasi resmi—diketahui tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Rangkaian kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya hambatan berulang yang tidak bisa lagi dipandang sebagai situasi biasa, melainkan berpotensi mempengaruhi efektivitas penanganan perkara.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang, Kami menghormati seluruh proses hukum, termasuk kondisi kesehatan pihak yang diperiksa. Namun, jika hambatan terus berulang, maka proses hukum tidak boleh tertahan. Penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tegas Henry saat diwawancarai di sebuah kafe di Jakarta Selatan (8/4).
Ia menyatakan, berdasarkan pemahaman terhadap perkembangan perkara, penanganan kasus ini telah memiliki dasar yang memadai untuk segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum, kelanjutan proses tidak ditentukan oleh kehadiran atau ketidakhadiran pihak tertentu, melainkan oleh kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, langkah lanjutan seperti gelar perkara dan peningkatan status penanganan menjadi relevan untuk segera dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Henry juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik dalam menangani perkara ini.
“Kami meyakini Ditreskrimum Polda Metro Jaya, khususnya Unit 1 Kamneg, bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Justru karena itu, kami percaya proses ini akan segera bergerak ke langkah yang lebih tegas dan terukur,” lanjutnya.
Kasus yang menyeret nama “BAT Bank” sendiri telah berkembang menjadi perhatian publik internasional, menyusul berbagai klaim dan bantahan, termasuk pernyataan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta dugaan aktivitas yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Bank Indonesia, termasuk klaim pengelolaan aset negara senilai USD 10 triliun.
Situasi ini tidak dapat dipandang ringan karena berpotensi mencederai kredibilitas negara serta memengaruhi kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan dan otoritas resmi Indonesia, termasuk terhadap posisi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di kancah internasional,” tegas Henry.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Dato Sulaiman dijadwalkan kembali pada 14 April. Namun, Henry menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh bergantung pada dinamika yang terus berulang.
Proses hukum tidak boleh menunggu. Ketika dasar hukum telah memadai, maka langkah lanjutan harus dijalankan. Kepastian hukum tidak boleh ditunda,” tutupnya.
