Mitra IPJI Banten: Tata Kelola Akuntabel Cegah Korupsi Pengadaan Barang/Jasa

Serang, Otoritas.co.id – Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Banten menjadi sorotan kalangan pengusaha. Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banten, F. Maulana Sastradijaya, menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana di Kota Serang, Selasa (24/2/2026). Ia menantang Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah untuk konsisten menciptakan iklim usaha yang sehat serta sistem pengadaan yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan.
“Saya menantang upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Maulana.
Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah praktik oknum pejabat pengadaan yang berpotensi merusak citra pemerintah sekaligus mencederai prinsip persaingan usaha yang adil. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran APBD maupun APBN harus berorientasi pada prinsip value for money, sehingga setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat optimal.
Maulana juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengawasi proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci pencegahan maladministrasi serta praktik korupsi.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong transparansi adalah bagian penting dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Ia mendorong adanya perbaikan regulasi serta penguatan integritas sumber daya manusia di lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Komitmen anti-korupsi, lanjutnya, harus diterapkan secara menyeluruh untuk meningkatkan transparansi dan koordinasi antar instansi.
Dalam konteks pengawasan, Maulana mengacu pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyebut peran lembaga pengawas seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menerima laporan dugaan penyimpangan.
Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur mekanisme pengawasan internal serta tindak lanjut apabila ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana, hasil penelaahan dapat direkomendasikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) Banten, Josep Minar, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan pihak manapun, termasuk Paguyuban Pengusaha Pribumi, dalam menyuarakan keterbukaan tata kelola dan transparansi. Kami siap menjadi mitra yang bersinergi,” ujar Josep yang juga pembina di IPJI Pusat.
Seruan tersebut menguatkan komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berintegritas dengan semangat “Banten Maju, Tanpa Korupsi”.
(Rayi Sukma)
