31 Januari 2026

Industri Jamu Indonesia: Besar Secara Budaya, Kecil Secara Ekonomi

0
IMG-20260131-WA0032

Penulis: Agus Rizal (Nusantara Centre) dan Heri Susanto (PPJAI)

 

Jakarta, otoritas.co.id — Nusantara Centre dengan dukungan Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) melakukan riset selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) untuk memperoleh data riil tentang peran strategis industri jamu dalam perekonomian nasional. Riset ini menghasilkan sejumlah temuan penting yang menjadi dasar penyusunan road map dan big data guna membangun lembaga khusus pengelola jamu, yakni Badan Nasional Rempah dan Herbal Indonesia (Banrehi).

Selama ini, industri jamu diposisikan sebagai warisan budaya sekaligus identitas bangsa. Ia hadir lintas generasi dan lintas kelas sosial, dari jamu gendong tradisional hingga produk dalam etalase digital. Namun, di balik legitimasi kultural yang kuat tersebut, terdapat kenyataan bahwa industri jamu Indonesia besar secara budaya, tetapi masih kecil secara ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2019–2023, industri jamu tercatat sebagai bagian dari subsektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional yang secara agregat menyumbang sekitar 2–3 persen terhadap PDB industri pengolahan. Namun, kontribusi jamu murni terhadap PDB industri obat tradisional masih berada di bawah 0,3 persen pada 2022–2023. Angka ini menunjukkan adanya jurang besar antara kekuatan budaya dan realisasi ekonomi.

Pasar Ada, tetapi Kurang Bertumbuh

Hasil riset lapangan 2025 menunjukkan bahwa masalah utama industri jamu bukan pada sisi permintaan. Sebanyak 64 persen konsumen masih memilih jamu tradisional lokal, terutama dalam bentuk cair dan serbuk. Loyalitas budaya ini seharusnya menjadi modal ekonomi yang kuat.

Namun, pasar cenderung stagnan. Sebanyak 46 persen pelaku usaha menyatakan permintaan relatif tetap, dan hanya 31 persen yang mengalami peningkatan penjualan. Kondisi ini menandakan bahwa industri jamu telah memasuki fase stable demand tanpa innovation-driven growth. Produk relatif tidak berubah, diferensiasi terbatas, dan nilai tambah rendah.

Mayoritas pelaku usaha memproduksi di bawah 500 unit per bulan, dengan 73 persen berada pada kategori produksi rendah. Usia usaha yang relatif matang, antara satu hingga sepuluh tahun, tidak diikuti oleh ekspansi kapasitas. Artinya, hambatan utama bukan pada pasar, melainkan pada struktur industri itu sendiri. Karena itu, problem industrialisasi dan hilirisasi dari skala kecil ke menengah, hingga besar dan internasional, menjadi agenda mendesak.

Terjebak Skala Kecil dan Produktivitas Rendah

Secara struktural, industri jamu didominasi usaha kecil berbasis keluarga atau rumahan dengan proses produksi manual dan adopsi teknologi yang minim. Struktur ini menciptakan jebakan produktivitas rendah: jumlah pelaku banyak, tetapi nilai ekonomi per pelaku sangat kecil.

Dampaknya terlihat pada kondisi tenaga kerja. Lebih dari 79 persen pekerja industri jamu berada pada kondisi upah tetap atau menurun, dan hanya sekitar 28 persen pelaku usaha yang mampu menaikkan upah karyawan. Industri jamu memang menyerap tenaga kerja, tetapi gagal meningkatkan kesejahteraan. Dalam konteks ini, industri jamu lebih berfungsi sebagai mekanisme bertahan hidup (survival economy) ketimbang mesin pertumbuhan (growth engine).

Basis Pajak Dangkal, Daya Ungkit Fiskal Lemah

Keterbatasan skala usaha berdampak langsung pada kontribusi fiskal. Data survei menunjukkan bahwa lebih dari 53 persen pelaku usaha jamu hanya membayar pajak di bawah Rp100 ribu, dan 56 persen tidak mengalami peningkatan pembayaran pajak dibanding tahun sebelumnya.

Masalah ini bukan terletak pada kepatuhan, melainkan pada skala ekonomi. Tanpa peningkatan produktivitas dan nilai tambah, formalisasi usaha jamu tidak otomatis memperluas basis pajak. Negara justru berisiko menambah beban administratif tanpa imbal balik fiskal yang signifikan. Karena itu, peningkatan skala usaha, penyusunan road map bersama, dan pembangunan big data yang mutakhir menjadi keharusan agar industri jamu lebih solid dan tangguh.

Dibanding Farmasi, Jamu Tertinggal Jauh

Data BPS 2020–2024 menunjukkan bahwa industri kimia, farmasi, dan obat-obatan modern mencatat pertumbuhan tahunan di atas 8 persen, bahkan mendekati dua digit pada periode tertentu. Nilai pasar industri farmasi nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 triliun pada 2023–2024, dengan nilai ekspor produk farmasi pada 2023 melampaui USD 500 juta dan terus meningkat.

Sebaliknya, ekspor jamu belum tercatat signifikan dan masih sangat bergantung pada pasar domestik. Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan dukungan kebijakan, investasi riset, dan integrasi dalam sistem kesehatan nasional. Temuan ini juga menunjukkan bahwa selama ini industri jamu dan komunitasnya cenderung terpinggirkan.

Menyelaraskan Standar Regulasi dengan Karakteristik Khas Jamu

Salah satu temuan paling krusial adalah persoalan regulasi. Industri jamu masih berada dalam rezim regulasi yang sama dengan obat kimia farmasi, padahal karakter risiko, struktur biaya, dan proses produksinya sangat berbeda. Akibatnya, pelaku jamu dibebani standar perizinan yang dirancang untuk industri farmasi modern. Biaya kepatuhan meningkat, tetapi produktivitas tidak ikut naik. Usaha kecil tertekan, sementara investasi skala menengah dan besar enggan masuk.

Tanpa pemisahan rezim regulasi, industri jamu akan terus kalah sebelum bertanding. Karena itu, kecerdasan dan pemahaman aparatur negara terhadap kekhasan jamu menjadi sangat penting.

Potensi Inovasi Besar, tetapi Risiko Terlalu Tinggi

Riset ini juga menemukan potensi inovasi produk, termasuk diversifikasi bahan dan formulasi baru. Namun, adopsinya masih rendah. Sebagai contoh, penggunaan bahan tambahan seperti susu kambing dinilai mungkin oleh 54 persen pelaku, tetapi hanya 5 persen yang melihatnya sebagai peluang pasar nyata.

Hambatan utama adalah ketidakpastian pasokan bahan baku dan permintaan. Dalam kondisi tanpa dukungan kebijakan, inovasi justru meningkatkan risiko usaha. Hal ini menjelaskan mengapa industri jamu cenderung defensif dan enggan bereksperimen. Negara perlu hadir melalui kampanye terstruktur, sistematis, dan masif agar produk jamu inovatif dapat diterima pasar secara signifikan, disertai dukungan pendanaan, kurikulum, dan proses pentradisian.

Jamu dan Kedaulatan Kesehatan Nasional

Di luar persoalan ekonomi, jamu memiliki posisi strategis dalam konteks kedaulatan kesehatan nasional. Berbasis biodiversitas lokal dan pengetahuan tradisional, jamu mendukung pendekatan promotif dan preventif yang dalam jangka panjang lebih efisien secara fiskal.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Traditional Medicine Strategy 2014–2023 menegaskan bahwa integrasi pengobatan tradisional yang terstandar dapat menekan beban biaya kesehatan nasional. Dengan demikian, penguatan industri jamu bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga strategi ketahanan sistem kesehatan dan bagian dari mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa.

Jalan Keluar: Kebijakan Berbasis Misi

Kesimpulan riset ini tegas: industri jamu tidak kekurangan pasar, tetapi kekurangan kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa intervensi negara yang strategis, jamu akan terus hidup sebagai simbol budaya, tetapi gagal menjadi kekuatan ekonomi.

Diperlukan pemisahan regulasi jamu dari obat kimia, kebijakan industri berbasis misi, integrasi riset dan standardisasi, serta dukungan pembiayaan jangka panjang. Jika langkah-langkah ini diambil, industri jamu berpotensi menjadi pilar ekonomi kesehatan berbasis lokal yang memperkuat PDB, memperluas basis pajak, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan memperkuat kedaulatan kesehatan nasional.

 

Sejalan dengan itu, diperlukan dukungan konkret pemerintah melalui program nasional, antara lain:

  1. Meningkatkan serapan susu kambing dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG);
  2. Memasukkan produk gizi alternatif dan imun (madu ikan zidat dan temulawak) untuk anak, terutama dalam program stunting dan posyandu;
  3. Mengintegrasikan produk karbohidrat alternatif untuk lansia (pati irut dan ubi-ubian);
  4. Menjadikan seluruh ekosistem jamu sebagai program nasional;
  5. Memberikan program bebas pajak bagi pengusaha jamu pemula dan UMKM.

Metodologi Riset

Riset ini menggunakan pendekatan mix method yang menggabungkan analisis kuantitatif dan kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif tentang kondisi industri jamu nasional dan kontribusinya terhadap perekonomian warga negara.

Pendekatan kuantitatif dilakukan melalui survei terhadap produsen dan distributor jamu di berbagai wilayah, dengan pengolahan data menggunakan statistik deskriptif untuk mengidentifikasi pola produksi, permintaan, tenaga kerja, dan kontribusi fiskal. Sementara itu, pendekatan kualitatif dilakukan melalui wawancara mendalam dan analisis terhadap pelaku jamu.

Riset ini disusun dan dilaksanakan oleh Nusantara Centre bekerja sama dengan Perkumpulan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (PPJAI), melibatkan tim riset yang terdiri atas Yudhie Haryono (koordinator), Agus Rizal, Heri Susanto, Firdaus Syamsu, Yaya Sunaryo, Dedi Setiadi, Asy’ari Muchtar, dan Riskal Arief. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan jamu yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *