31 Juli 2025

Walikota Bekasi Didesak Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Pengabaian Putusan MA Soal Ganti Rugi Rp11,8 Miliar

0
images (24)

BEKASI, OTORITAS.co.id – Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menuai kritik pedas lantaran diduga mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut mengharuskan PT Foster Oil Energy PTE. Ltd membayar ganti rugi sebesar Rp11,8 miliar kepada PT Migas Kota Bekasi. Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi secara transparan oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun jajaran direksi BUMD terkait.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa pengabaian putusan MA ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. “Seorang kepala daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung dapat dikenai sanksi pidana dan administratif,” ujar Uchok pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa kecuali.

Uchok mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Walikota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi. Ia bahkan menyebutkan bahwa kelalaian atau kesengajaan kepala daerah dalam mengabaikan putusan yang menyangkut keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 secara spesifik menyatakan PT Foster Oil Energy PTE. Ltd wajib membayar kerugian materiel sebesar Rp11.891.381.730 kepada PT Migas Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan publik dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai langkah konkret yang telah diambil untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sorotan serupa sebelumnya juga datang dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya. Ketua Trinusa, Maksum, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2024 lalu, dengan menyerahkan enam bundel berkas dokumen tambahan, termasuk Peraturan Wali dan Perda terkait PT Migas Kota Bekasi.

Mandor Baya dari LSM Trinusa juga mengungkapkan pihaknya telah meminta informasi kepada Inspektorat Kota Bekasi terkait pelaksanaan putusan MA, namun tidak mendapatkan kejelasan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas terhadap putusan hukum yang melibatkan uang negara. “Putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan. Jika tidak, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga potensi korupsi karena uang negara Rp11,8 miliar lebih belum dipulihkan,” tegas Mandor.

Mandor juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Bekasi dan PT Migas segera membuka diri kepada publik mengenai perkembangan eksekusi putusan, termasuk alur pembayaran dan penerimaan dana kerugian tersebut. “Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kalau putusan hukum saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola yang bersih dan akuntabel?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Bekasi maupun direksi PT Migas Kota Bekasi. Masyarakat dan berbagai pihak berharap Kejaksaan Agung dan KPK segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan potensi kerugian negara. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *