23 Desember 2025

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif

0
IMG-20251216-WA0045

Jakarta, Otoritas.co.id — Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Pemanggilan ketiga tersebut dijalani Yaqut secara kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan itu, Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik KPK. Seluruh penjelasan disampaikan secara jelas, faktual, dan transparan guna mendukung kelancaran penyelidikan.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta penyidik. Menurutnya, kehadiran Gus Yaqut pada pemanggilan ketiga ini menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik. Gus Yaqut telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan permintaan penyidik KPK,” ujar Mellisa kepada wartawan.

Mellisa juga menjelaskan sejumlah konteks penting yang menjadi materi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa perkara yang disoroti masih berkaitan dengan potensi kerugian negara (potential loss), bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss).

Selain itu, Mellisa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode yang sama justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar. Temuan tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menilai kebijakan yang telah dijalankan oleh Kementerian Agama saat itu.

Terkait kebijakan yang diambil, Mellisa menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan diskresi kepada menteri. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Diskresi diambil untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan di Mina yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Karena itu, pembagian kuota 92:8 sebagaimana diatur dalam Pasal 64 tidak diterapkan dengan pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga jiwa,” jelasnya.

Gus Yaqut berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera dituntaskan secara konklusif agar memberikan kejelasan bagi semua pihak. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan komitmen untuk terus bersikap kooperatif dan percaya bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot thailand mix parlay slot4d slot mpo slot4d slot4d slot4d toto 4d slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacorBOSCUAN303 DAFTAR BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 BOSCUAN303 SITUS BOSCUAN303 BOSCUAN303 SLOT88 RESMIhttps://www.compagniedujour.net/telechargements/ https://www.compagniedujour.net/blog/ https://www.compagniedujour.net/formation-professionnelle-2/https://biotechpmep.da.gov.ph/wp-content/boscuan303/https://member.starpage.id/checkout/ https://member.starpage.id/login/https://lp.fabron.id/product/https://perucreative.net/vendor/ https://perucreative.net/facturacion-electronica/https://stratedgy.in/the-brain/https://theblueco.com/about/