28 Maret 2025

Warga Keluhkan Kesulitan Mendapatkan Tanda Tangan Surat Pengantar dari Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi

0
IMG-20250307-WA0023

Jakarta, otoritas.co.id – Sejumlah warga RW 011 Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan tanda tangan surat pengantar dari Ketua RW 011, RH.

Salah satu warga, melalui asistennya (AM), mengaku mengalami kendala saat mengurus surat keterangan pindah. Meskipun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua RT 02, ketika dia mengajukan permohonan tanda tangan di Pos RW 011, pihak RW disebut meminta pembayaran sebesar Rp12 juta dengan alasan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak tahun 2019.

“Ketua RT sudah mengonfirmasi bahwa cukup membayar empat bulan saja, dari November 2024 hingga Maret 2025, ke rekening Ketua RW 011, dan sudah saya transfer. Namun, RW tetap menolak menandatangani surat pengantar,” ungkap AM, Kamis (6/3/2025).

AM juga menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah mentransfer Rp800 ribu, tetapi tetap tidak mendapatkan tanda tangan dan cap stempel RW. “Jadi, uang yang sudah saya transfer itu tidak dianggap,” katanya.

Situasi serupa, menurut AM, juga pernah dialami rekannya saat mengurus surat kematian pada 12 Februari 2025. Saat itu, Ketua RW 011 juga disebut tidak bersedia menandatangani dokumen yang dibutuhkan.

Menanggapi hal ini, Ardi Sutro, SH, dan Antoni, SH, dari Dragon Law Firm menyatakan bahwa tindakan Ketua RW 011 tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019, disebutkan bahwa RW bertugas untuk melayani kebutuhan warga, termasuk pengurusan surat keterangan dan administrasi lainnya,” ujar Ardi.

Antoni menambahkan bahwa RW memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Jika warga mengalami kesulitan dalam pelayanan administrasi, mereka dapat mengadukan hal ini ke Ombudsman. Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008,” jelasnya.

Sementara itu, upaya mediasi yang dilakukan melalui perwakilan warga dan staf RW 011 belum menemukan titik terang.

“RW tetap tidak bersedia menandatangani surat sebelum pembayaran Rp12 juta diselesaikan,” ujar salah satu staf RW yang dihubungi oleh perwakilan warga.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RW 011 belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?