13 November 2024

Warga Kapuk Muara Tolak Penggusuran: Desak Keadilan atas Putusan PN Jakarta Utara yang Dinilai Janggal

0

Jakarta Utara, otoritas.co.id – Pada 17 Oktober 2024, warga Kapuk Muara RT 001 RW 003, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak rencana penggusuran yang disampaikan secara lisan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Eksekusi penggusuran yang dijadwalkan pada hari yang sama tersebut diprotes oleh warga, yang didampingi oleh sesepuh, tokoh pemuda, dan beberapa aliansi masyarakat.

Warga menyatakan bahwa hingga terbitnya surat pemberitahuan penggusuran, mereka tidak pernah diajak bermusyawarah. Bahkan, sekitar 250 kepala keluarga tidak pernah dipanggil oleh PN Jakarta Utara terkait proses hukum tersebut. Legalitas Akta Jual Beli (AJB) dan putusan PN Jakarta Utara yang dianggap janggal, memunculkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum, sehingga warga merasa keadilan tidak ditegakkan.

Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan penempatan lahan hanya menyasar 10 orang, sementara tanah yang disengketakan mencakup beberapa girik dengan luas total lebih dari 11.000 meter persegi. Menurut warga, tanah tersebut tidak tercatat dalam Letter C Kelurahan Kapuk Muara, yang merupakan pecahan dari Kelurahan Kapuk Cengkareng sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1974.

Samsuri, tokoh pemuda setempat, menekankan bahwa proses penggusuran seharusnya melibatkan musyawarah dan solusi yang memastikan warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggal mereka. Warga juga mengaku pernah mengalami intimidasi dari pihak penggugat, yang diduga mengirim orang berpakaian preman, membawa senjata tumpul, hingga menyebabkan korban luka dan jiwa.

“Kami merasa keadilan tidak ada lagi bagi kami. Kami memohon kepada Menteri Agraria, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Advokat Oto Hasibuan untuk menindaklanjuti aduan kami dan membantu kami,” pinta salah satu warga.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?