Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Ajukan Praperadilan KPK, Soroti Penahanan Kurang dari 24 Jam

JAKARTA, OTORITAS – Tim kuasa hukum Asrul Azis Taba resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026). Upaya hukum tersebut ditempuh kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Asrul.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, dan Noval Gemilang Ramadhan dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan dua tindakan hukum yang dilakukan KPK, yakni penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka serta penahanan terhadap dirinya.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026, serta Surat Pemberitahuan Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sementara itu, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menguji substansi perkara atau menentukan bersalah atau tidaknya Asrul Azis Taba. Menurut mereka, langkah hukum tersebut semata-mata bertujuan menguji apakah proses penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam permohonan itu, kuasa hukum mengemukakan sejumlah dalil yang dinilai penting untuk dipertimbangkan oleh hakim.
Salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim kuasa hukum menyebut kliennya tidak pernah menerima SPDP dari KPK. Padahal, menurut mereka, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi proses hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak tersangka.
Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa Asrul Azis Taba belum pernah dipanggil ataupun diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Kuasa hukum juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 30 Maret 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara objektif dan didukung sekurang-kurangnya oleh dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Asrul. Mereka menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif, memiliki alamat tempat tinggal yang jelas, tidak pernah mangkir dari proses hukum, serta tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Faktor usia juga menjadi pertimbangan yang diajukan dalam permohonan tersebut. Saat ini, Asrul diketahui berusia 76 tahun dan akan memasuki usia 77 tahun pada Juli 2026.
“Penahanan terhadap seseorang yang telah lanjut usia, kooperatif, memiliki alamat yang jelas, dan tidak menunjukkan risiko objektif untuk melarikan diri, menurut kami merupakan tindakan yang tidak proporsional,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum memohon agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul Azis Taba tidak sah menurut hukum. Mereka juga meminta agar KPK diperintahkan untuk segera mengeluarkan Asrul dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Praperadilan ini adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa. Kami percaya PN Jakarta Selatan akan memeriksa permohonan ini secara objektif, independen, dan adil,” tutup tim kuasa hukum.
(Red)
