Sosialisasi Pergub DKI No. 16 Tahun 2024 di Kelurahan Duri Utara: Ringankan Beban Wajib Pajak
Jakarta, otoritas.co.id – Kelurahan Duri Utara menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 16 Tahun 2024 mengenai pemberian keringanan pembayaran PBB-P2. Acara ini dilaksanakan pada Selasa (9/7) di Ruang Aula Kantor Lurah Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perangkat wilayah, seperti RT/RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, dan kader PKK se-Kelurahan Duri Utara. Mereka hadir untuk mengikuti paparan mengenai kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Dalam pemaparannya, Bapak Saddam dari UP3D Kecamatan Tambora menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, serta menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Duri Utara, Ibu Elsaning Suci Ramadhanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mensosialisasikan Pergub No. 16 Tahun 2024. “Harapannya, para perangkat wilayah dapat menyebarluaskan informasi mengenai peraturan ini kepada warga, sehingga para wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi,” ujar Ibu Elsaning.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Duri Utara dapat lebih memahami dan memanfaatkan kebijakan keringanan pembayaran pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.