26 Agustus 2026

Sengketa Tanah Kencana Memanas, Saksi Tergugat Ungkap Riwayat Tanah

0
IMG_20260826_124024

BOGOR, OTORITAS.co.id — Sengketa tanah Kencana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Salah satu saksi yang dihadirkan tergugat memberikan keterangan mengenai riwayat tanah yang berkaitan dengan keluarganya. Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui tanah tersebut kemudian menjadi objek sengketa di pengadilan.

Namun, saksi mengaku mengetahui adanya riwayat jual beli tanah yang disebut telah dijual kepada H. Sumirah, orang tua Ujang Suprapto. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan pengetahuan saksi mengenai sejarah tanah dan transaksi yang terjadi pada masa sebelumnya.

Di sisi lain, perkara tersebut diajukan oleh pihak dari keluarga H. Ali Marzuki, yang memiliki keyakinan dan dalil bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sebelumnya telah dibeli oleh orang tua mereka, Andi Aziz.

Perbedaan versi mengenai riwayat transaksi dan penguasaan tanah tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini diuji dalam proses persidangan.

Kuasa hukum tergugat mengatakan saksi yang dihadirkan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya mengenai sejarah tanah di sekitar lokasi.

“Dia memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui. Tanahnya bekas kakeknya, tetapi bagian tanah itu memang bukan di bagian yang sudah bersertifikat,” ujar kuasa hukum tergugat seusai persidangan.

Menurut kuasa hukum, terdapat riwayat tanah yang berkaitan dengan girik atau segel yang disebut dimiliki keluarga Ujang Suprapto. Namun, pihak tergugat membedakan tanah tersebut dengan objek yang saat ini menjadi pokok sengketa.

“Yang disengketakan sekarang adalah objek yang sudah menjadi sertifikat,” katanya.

Kuasa hukum tergugat juga menyebut objek yang disengketakan berada di bagian depan lokasi, sekitar pinggir jalan dan berbatasan dengan sungai atau saluran irigasi.

Terkait arah perkara, kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya belum dapat menyatakan Ujang Suprapto telah memenangkan perkara karena proses persidangan masih berlangsung. Target pihak tergugat, kata dia, adalah agar gugatan penggugat ditolak oleh majelis hakim.

“Kalau dari tergugat belum bisa dikatakan menang. Menang itu nanti. Kita berharap supaya penggugat ditolak gugatannya,” ujarnya.

Pihak tergugat juga mempersoalkan kesesuaian keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat dengan fakta dan riwayat tanah yang diyakini tergugat. Kuasa hukum bahkan menyebut adanya dugaan keterangan yang tidak benar dari saksi pihak penggugat.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi pihak tergugat yang masih harus diuji melalui proses pembuktian. Penilaian mengenai kebenaran keterangan para saksi menjadi kewenangan majelis hakim.

Sementara itu, peninjauan lokasi objek sengketa direncanakan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026. Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi objek perkara, termasuk posisi, batas dan kondisi fisik tanah di lapangan.

Perkara ini juga menyoroti SHM Nomor 4260 Tahun 2019, yang status serta riwayatnya menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan para pihak.

Dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan rencana peninjauan lokasi, sengketa tanah Kencana masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bogor. Perbedaan klaim antara keluarga H. Ali Marzuki yang menyatakan tanah tersebut dibeli oleh Andi Aziz dengan versi pihak tergugat mengenai riwayat tanah kepada H. Sumirah selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.

Kepastian mengenai status dan hak atas objek tanah yang disengketakan akan ditentukan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/