Proyek Drainase Rp2,6 Miliar di Kalibaru Dikeluhkan Warga, Lumpur Galian Diduga Ganggu Lalu Lintas dan Berpotensi Langgar Standar K3

Jakarta Utara, otoritas.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-ditch di Jalan Kalibaru Barat 9, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai keluhan warga. Lumpur bekas galian yang diduga dibiarkan berserakan di badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, material lumpur hasil pekerjaan masih terlihat menutupi sebagian badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan jalan menjadi licin, terutama setelah dilalui kendaraan atau saat terkena air, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Proyek pembangunan drainase tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.625.942.019 dan dikerjakan oleh PT Tangan Pembangun Nusantara dengan penanggung jawab Benny Hutagaol. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender, mulai 26 Juni hingga 24 Agustus 2026, dengan pengawasan oleh PT Karya Cipta Konsultan Nusantara.
Meski lokasi pekerjaan berada di wilayah RW 05, dampaknya turut dirasakan warga RW 04. Selain jalan menjadi berlumpur, warga mengaku aktivitas mereka terganggu akibat kemacetan yang kerap terjadi di sekitar lokasi proyek.
Salah seorang warga mengatakan masyarakat mendukung pembangunan drainase karena dinilai penting untuk mengurangi genangan. Namun, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan harus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan drainase karena memang dibutuhkan. Tetapi lumpur yang berserakan membuat jalan licin, memicu kemacetan, dan berbahaya bagi pengendara motor maupun anak-anak yang berangkat sekolah. Kami berharap kontraktor lebih bertanggung jawab menjaga kebersihan selama proyek berlangsung,” ujarnya.
Warga menilai pelaksana proyek diduga belum optimal dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan kebersihan lingkungan kerja. Mereka khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, potensi kecelakaan lalu lintas akan semakin besar.

Secara regulasi, setiap penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban menerapkan standar keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) guna melindungi pekerja, masyarakat, aset, dan lingkungan sekitar proyek.
Kewajiban penerapan keselamatan konstruksi juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyedia jasa wajib melakukan pengendalian risiko pekerjaan, menjaga area kerja tetap aman, serta meminimalkan dampak pekerjaan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Di sisi lain, penggunaan badan jalan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan setiap penyelenggara kegiatan di ruang jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Apabila pekerjaan mengganggu fungsi jalan, pelaksana berkewajiban melakukan pengamanan, pemasangan rambu, serta pengelolaan area kerja agar tidak membahayakan masyarakat.
Sejumlah warga meminta PT Tangan Pembangun Nusantara segera membersihkan lumpur dan mengangkut material sisa pekerjaan setiap selesai aktivitas proyek. Mereka juga berharap Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara bersama konsultan pengawas meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan teknis dan standar keselamatan.
Warga turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Tangan Pembangun Nusantara, PT Karya Cipta Konsultan Nusantara, maupun Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara terkait keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Hendriyawan/**)
