Peredaran Narkotika Jenis Liquid Vape Masuk Manado, Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Dua Orang Tersangka
Manado, Otoritas.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22), beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Pol Endrastiawan.
Ia menjelaskan, tersangka MH diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Tersangka juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam penjualan dengan nilai transaksi Rp800.000.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali melakukan pemesanan kepada orang tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif THC, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di Laboratorium Forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, terutama anak-anak dan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih lagi mengawasi anak-anaknya yang menggunakan vape. “Kalau boleh, ya tidak usahlah menggunakan vape, karena orang tua tidak bisa mengetahui isi liquid dalam vape yang digunakan oleh anak-anak mereka pada saat di kamar dia sendiri sambil dia menghisap, mana tahu kan isinya narkotika seperti apa,” pesannya. (Hendra)
