4 April 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Gugatan Lily atas Sengketa Tanah di Kedoya

0
48fe10f7dfe336e521a7462bda723001

Jakarta, OTORITAS.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Lily dalam perkara sengketa tanah di Komplek Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. Putusan dengan nomor 388/PDT/2025/PT DKI ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya dan menyatakan tanah serta bangunan di lokasi tersebut sah menjadi milik Lily sebagai ahli waris dari almarhum Ibu Amih Widjaja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Karel Tuppu dengan anggota Brkhairul Fuad dan Catur Iriantoro menyatakan bahwa para tergugat, yakni Yayasan Metta Karuna Maitreya beserta pengurusnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengosongkan serta mengembalikan tanah seluas 371 meter persegi kepada penggugat.

Putusan ini juga menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hibah tertanggal 20 Mei 2013 yang digunakan oleh para tergugat untuk mengklaim tanah tersebut adalah batal, cacat hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, para tergugat tidak memiliki hak untuk menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan yang disengketakan.

Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar kepada Lily secara tunai atau melalui transfer. Selain itu, para tergugat serta turut tergugat, dalam hal ini Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, diwajibkan untuk mematuhi putusan ini.

Putusan ini menandai kemenangan bagi Lily dalam perjuangannya mendapatkan kembali hak waris atas tanah tersebut. Dengan adanya putusan tingkat banding ini, para tergugat harus segera melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?