23 Oktober 2024

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Perkuat Strategi Anti-Fraud di Lembaga Jasa Keuangan

0

Jakarta, OTORITAS.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK, serta menindaklanjuti masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

  • Definisi jenis perbuatan yang tergolong fraud.
  • Ruang lingkup pihak yang terlibat, termasuk LJK, organisasi yang dikendalikan, konsumen, dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
  • Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta pelaporan kejadian fraud, baik secara rutin maupun insidental. Laporan yang terlambat akan dikenai sanksi denda yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
  • Kewajiban penerapan sistem deteksi fraud, peningkatan pemahaman bagi pihak internal dan eksternal terkait, serta dukungan terhadap penerapan manajemen risiko yang memadai.

Pedoman penerapan strategi anti-fraud dalam peraturan ini bertujuan untuk mengarahkan LJK dalam mengendalikan fraud, dengan fokus tidak hanya pada pencegahan tetapi juga pada deteksi, investigasi, dan perbaikan sistem sebagai bagian dari strategi integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan strategi anti-fraud secara menyeluruh di LJK yang berada di bawah pengawasan OJK, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Share artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?