Mantan Ketua FKDM Gugat Wali Kota Jakbar, Duga Seleksi Dewan Kota Penuh Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta Barat, otoritas.co.id – Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, Iswadi, berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dan Sekretaris Kota (Seko), Firmanuddin. Gugatan ini didasari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.
Iswadi menegaskan bahwa meskipun gugatan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang diajukan oleh pihak Ladunni Cs sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, ia akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terhadap pejabat di tingkat kota.
“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” ungkap Iswadi kepada awak media pada Minggu (29/6/2025).
Iswadi membeberkan bahwa bentuk penyalahgunaan wewenang ini mencakup perubahan nilai peserta seleksi. Ia menuding adanya peserta dengan nilai tinggi atau peringkat pertama yang disingkirkan, sementara mereka yang memiliki nilai rendah justru diloloskan karena diduga merupakan pilihan pribadi wali kota.
“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan wali kota,” tegasnya.
Iswadi juga menyinggung pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik politik transaksional.
“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi. (**)