LRT Pegangsaan Dua Diduga Berdiri di Atas Tanah Waris 6 Hektare, Ahli Waris Mengadu ke DPRD DKI

0
IMG-20260930-WA0003

JAKARTA, OTORITAS.CO.ID — Pembangunan dan pengoperasian Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini dipersoalkan ahli waris pemilik lahan seluas kurang lebih 6 hektare. Mereka menduga area yang kini menjadi bagian dari fasilitas LRT tersebut berdiri di atas tanah yang secara administrasi tercatat sebagai milik keluarga ahli waris.

Tanah yang dipersoalkan disebut tercatat dalam SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7 atas nama Bendro Raden Ayu Kustidjah. Melalui kuasa hukumnya, Gerai Hukum ART & Rekan, yang diwakili Arnoldus Alverando K., S.H. dan rekan, ahli waris menyatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan bukti hak kepemilikan yang menurut mereka masih harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut telah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PU Jakarta Utara tanpa adanya persetujuan dari ahli waris maupun penyelesaian mengenai hak atas tanah.

Seiring berjalannya waktu, lokasi tersebut kemudian menjadi bagian dari kawasan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, yang pengelolaannya melibatkan Jakpro dan PT LRT Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2017.

Kuasa hukum ahli waris menilai penggunaan lahan untuk kepentingan umum tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi ketentuan mengenai pengadaan tanah dan penyelesaian hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Menurut mereka, alasan kepentingan umum tidak serta-merta menghilangkan atau menghapus hak keperdataan seseorang atas tanah. Setiap penguasaan tanah, kata mereka, harus dapat dijelaskan dasar hukumnya, proses perolehannya, serta mekanisme penyelesaian hak apabila tanah tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris kembali meminta perhatian DPRD DKI Jakarta.

Melalui Surat Audiensi Ke-III Nomor 145/SPA/GH/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, mereka meminta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, memfasilitasi pertemuan untuk membahas status dan penyelesaian lahan yang dipersoalkan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya yang telah disampaikan pada 12 Agustus dan 24 Agustus 2026. Pihak ahli waris menyatakan surat-surat tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang mereka harapkan.

Dalam permohonannya, ahli waris juga meminta agar audiensi tidak hanya menghadirkan satu atau dua pihak, tetapi melibatkan sejumlah instansi yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Sedikitnya terdapat 10 instansi yang diminta hadir, di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, BPN Jakarta Utara, Jakpro, PT LRT Jakarta, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pihak ahli waris berharap forum tersebut dapat membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penguasaan lahan, termasuk riwayat perolehan tanah, status sertifikat, proses penggunaan lahan untuk pembangunan LRT, serta ada atau tidaknya mekanisme ganti kerugian kepada pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak.

Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif atau normatif. Sebaliknya, DPRD DKI Jakarta diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak ahli waris. Keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, BPN Jakarta Utara, Jakpro, PT LRT Jakarta maupun instansi terkait mengenai dasar penguasaan dan status lahan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/