KSOP Tanjungpinang Tegaskan Batas Kewenangan Pemeriksaan Barang Impor, Soroti Pentingnya Transparansi dan Tata Kelola Pelabuhan

Tanjungpinang, Otoritas.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemeriksaan barang impor di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang. KSOP menegaskan bahwa pemeriksaan legalitas barang impor, dokumen kepabeanan, serta persyaratan karantina bukan merupakan kewenangan institusi kesyahbandaran, melainkan menjadi ranah instansi teknis yang memiliki otoritas sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinass, KSOP menjelaskan bahwa tugas utama kesyahbandaran adalah menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, mengawasi kegiatan kepelabuhanan, serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pelabuhan. Sementara itu, pengawasan terhadap barang impor dan dokumen kepabeanan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi karantina terkait.
Menurut KSOP, setiap kegiatan pemeriksaan yang melibatkan aparat pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan surat perintah resmi yang jelas. Koordinasi antarinstansi dinilai sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut dinilai relevan mengingat sektor kepelabuhanan dan pelayaran saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait isu tata kelola dan pengawasan. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan KSOP Kelas I Palembang berinisial YK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah Sungai Lalan dan Sungai Musi. Penyidik menduga tersangka memungut biaya tidak resmi melalui agen kapal dengan nilai yang bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal. Total dana yang diduga diterima selama periode Mei hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp1,296 miliar.
Kasus yang mencuat secara nasional tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan internal, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur di seluruh lingkungan pelabuhan dan kesyahbandaran. Aparat penegak hukum juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi bertambahnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
Dalam konteks itu, langkah KSOP Tanjungpinang yang secara terbuka menjelaskan batas-batas kewenangannya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi pelayanan publik sekaligus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi masing-masing instansi di pelabuhan.
KSOP Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di wilayah pelabuhan sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kejelasan pembagian tugas antarinstansi, diharapkan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan aktivitas pelayaran dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. (Red)
