KSOP Balikpapan Gelar Sosialisasi Keputusan DJPL tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal

Balikpapan, otoritas.co.id — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 31 Tahun 2025 dan KP-DJPL 41 Tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan baru terkait penyelenggaraan layanan pemanduan dan penundaan kapal.
Kegiatan sosialisasi ini membahas secara khusus Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal (KP-DJPL 31/2025), serta Kriteria dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal (KP-DJPL 41/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dedi Hermanto, dan dihadiri oleh pejabat struktural serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan terkait.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pelabuhan mengenai ketentuan terbaru, guna mendukung pelayanan kepelabuhanan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pelayaran,” ujar Dedi Hermanto, Rabu (16/4).
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan layanan pemanduan dan penundaan kapal agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan efisien, sekaligus memastikan keselamatan pelayaran serta efisiensi operasional di pelabuhan. (**)