12 Juli 2026

Ketum PWOD Soroti Pernyataan Mantan Ketua PWI Bogor Terkait UKW, Tekankan Acuan pada UU Pers

0
IMG-20260712-WA0051

Halmahera Selatan, Otoritas.co.id – Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan mantan Ketua PWI Bogor mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan persyaratan perusahaan pers. Menurutnya, pembahasan mengenai profesi wartawan dan tata kelola pers harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Feri menilai narasi yang menyebut UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru. Ia menegaskan bahwa UU Pers tidak mengatur UKW sebagai persyaratan wajib untuk menjalankan profesi kewartawanan.

“UKW merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan dan mendorong profesionalisme, namun bukan merupakan syarat yang diwajibkan oleh UU Pers bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan,” ujar Feri dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pemahaman yang tidak tepat mengenai UKW dikhawatirkan dapat memunculkan perlakuan yang tidak proporsional terhadap wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi, sehingga berpotensi memengaruhi kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Feri juga menyinggung mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menekankan bahwa sengketa pers pada prinsipnya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, serta penyelesaiannya dapat melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.

“Mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menghormati ketentuan yang berlaku dalam UU Pers agar kemerdekaan pers tetap terjaga,” katanya.

Feri juga mengingatkan pentingnya memahami fungsi Dewan Pers secara utuh. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan, serta melaksanakan pendataan perusahaan pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait perusahaan pers, Feri menyampaikan bahwa badan hukum perusahaan pers harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap penerapan aturan administratif tidak menghambat perkembangan industri media maupun mengurangi ruang bagi kemerdekaan pers.

Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme serta menjadikan Undang-Undang Pers sebagai landasan utama dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat menjaga kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik,” tutup Feri. (**/JK45)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Account Suspended
    Account Suspended
    This Account has been suspended.
    Contact your hosting provider for more information.