Ketum PITI Ipong Hembing Apresiasi Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun di Era Prabowo

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengapresiasi langkah pemerintah yang menyelesaikan kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menjadi penanda berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Menurut Ipong Hembing, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan negara karena menutup salah satu warisan kewajiban yang muncul dari krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.
“Saya memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penyelesaian kewajiban obligasi BLBI yang telah berlangsung sejak krisis 1997–1998. Penyelesaian ini tentu menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan fiskal negara ke depan,” ujar Ipong Hembing di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai penyelesaian kewajiban tersebut perlu dilihat bukan hanya dari besaran nominalnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap pengelolaan APBN dalam jangka panjang.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan ruang fiskal yang tersedia dapat dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan pembangunan ekonomi,” katanya.
Berdasarkan keterangan pemerintah, pelunasan Rp218,3 triliun tersebut menyangkut hubungan utang-piutang antara pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah menegaskan penyelesaian obligasi tersebut tidak menghapus kewajiban hukum para obligor maupun debitur BLBI. Penagihan terhadap kewajiban mereka tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pelunasan obligasi BLBI tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh proses penyelesaian persoalan BLBI. Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk melakukan penagihan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan kewajiban para obligor dan debitur.
Ipong mengatakan, momentum penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut semestinya diikuti dengan penguatan tata kelola fiskal serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pelajaran dari krisis 1997–1998 harus menjadi pijakan agar pengelolaan fiskal semakin transparan, prudent dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Negara harus memastikan setiap kewajiban diselesaikan dengan tata kelola yang baik dan setiap hak negara tetap ditagih,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menyatakan pelunasan obligasi BLBI tersebut merupakan penutupan salah satu lembaran sejarah penerbitan surat utang dalam penanganan krisis 1997–1998. Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan mengenai penyelesaian kewajiban tersebut dan menyambut baik langkah tersebut.
PITI berharap penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI dapat menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal sekaligus memastikan proses penagihan terhadap kewajiban obligor dan debitur BLBI terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Yang kita harapkan bukan hanya persoalan utangnya selesai, tetapi juga tata kelola keuangan negara semakin sehat dan hak-hak negara tetap diperjuangkan. Ini penting agar beban fiskal tidak menjadi persoalan bagi generasi mendatang,” tutur Ipong. (Christy)
