JAM Intel Disorot, Dinilai Abaikan Kasus Buronan Silfester Matutina

Jakarta, otoritas.co.id — Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina, menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang dinilai tidak fokus dalam melaksanakan tugas strategis penegakan hukum, terutama terkait pengejaran terpidana Silfester Matutina.
Menurut Herlina, Reda seharusnya menjalankan fungsi bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat koordinasi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Banten dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di sektor maritim dan tata ruang pesisir. Namun, kehadirannya dalam kegiatan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) milik pengusaha Aguan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Tugas JAM Intel adalah memperkuat strategi penegakan hukum, bukan tampil di acara CSR swasta. Ini menimbulkan persepsi bahwa aparat bisa ditarik ke kepentingan bisnis tertentu,” tegas Herlina dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Herlina menilai, sikap JAM Intel yang terkesan lebih aktif dalam kegiatan seremonial ketimbang pemburuan buronan penting seperti Silfester Matutina menunjukkan lemahnya komitmen terhadap agenda reformasi hukum.
Ia menambahkan, situasi ini semakin sensitif karena berkaitan dengan dugaan praktik perampasan lahan di kawasan PIK-2, proyek besar yang dikelola oleh Agung Sedayu Group (ASG).
“Masih ada kriminalisasi terhadap warga kecil yang mempertahankan tanah mereka di sekitar kawasan PIK-2. Jika aparat justru sibuk menghadiri acara CSR pihak yang bersengketa dengan rakyat, publik wajar curiga,” ujarnya.
LKPPI mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada saat penyerahan aset sitaan Kejagung ke Kemenkeu beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi rakyat kecil dan menjaga integritas hukum agar berpihak pada keadilan sosial.
Namun, menurut Herlina, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya keberpihakan pada kekuatan modal besar.
“Arahan Presiden sudah jelas. Tapi di bawah, masih banyak oknum yang melenceng dari semangat itu. Ini harus jadi perhatian serius Kejaksaan Agung dan KPK,” tutur Herlina.
Selain menyoroti JAM Intel, Herlina juga meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk bersikap tegas terkait kasus dugaan pelanggaran lahan di kawasan PIK-2.
Menurutnya, sebagai kepala daerah sekaligus kader Partai Gerindra, Andra Soni seharusnya menjadi contoh penerapan nilai keadilan sosial yang sejalan dengan visi kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Diam bukan pilihan. Ketika rakyat di Banten kehilangan hak tanahnya, Gubernur harus bicara dan bertindak. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan pembekingan politik,” ujar Herlina.
Herlina menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin cerdas dan kritis. Setiap langkah aparat hukum akan diawasi publik, terutama jika berkaitan dengan proyek-proyek besar yang bersinggungan dengan kepentingan rakyat.
“Rakyat sudah tahu siapa yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan siapa yang bermain untuk kepentingan pribadi atau oligarki. Sekarang tinggal menunggu komitmen nyata dari Kejaksaan untuk membuktikan keberpihakannya,” tutup Herlina.
LKPPI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah karena intervensi kepentingan ekonomi. Kasus Silfester Matutina, konflik agraria PIK-2, dan kehadiran pejabat dalam agenda swasta harus menjadi refleksi bagi Kejaksaan untuk mengembalikan marwah institusi sebagai penjaga keadilan dan kedaulatan hukum. (**)
