Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta Belum Cair, PPWI Jakarta Desak Pemprov Wujudkan Kesetaraan Hak ASN

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Hingga pertengahan tahun 2026, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di DKI Jakarta masih menantikan realisasi pembayaran gaji ke-13. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sekaligus keresahan di kalangan tenaga teknis, pendidik, dan tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana ASN lainnya.
Di tengah belum adanya kepastian pencairan, sejumlah daerah seperti Karawang, Bandung, serta beberapa wilayah di Jawa Tengah disebut telah lebih dahulu merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada pegawainya. Hal ini memunculkan harapan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah serupa demi menjamin kesetaraan perlakuan bagi seluruh ASN.
Ketua DPC Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Jakarta, Andi Siswanto, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan DPRD DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperjuangkan hak PPPK Paruh Waktu agar memperoleh gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.
Menurut Andi, persoalan gaji ke-13 tidak hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
“PPPK Paruh Waktu, baik yang bertugas pada sektor teknis, pendidikan maupun kesehatan, layak memperoleh gaji ke-13 sebagaimana yang telah diberikan di sejumlah daerah lain. Ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Andi berpendapat bahwa belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tidak semestinya menjadi alasan tertundanya pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah daerah dapat merujuk langsung pada ketentuan undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemerintah pusat telah memastikan bahwa kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan dan diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, meskipun implementasinya di daerah masih bergantung pada kesiapan regulasi dan mekanisme masing-masing pemerintah daerah.
PPWI Jakarta berharap DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera menghadirkan solusi konkret agar PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya. Terlebih, selama ini mereka telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kesetaraan hak ASN bukan sekadar tertulis dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan berkeadilan bagi seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu,” tegas Andi Siswanto.
Dengan adanya perhatian dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, para PPPK Paruh Waktu berharap pembayaran gaji ke-13 dapat segera direalisasikan sehingga tidak terjadi kesenjangan perlakuan dibandingkan daerah lain yang telah lebih dahulu memenuhi hak para pegawainya. (Arip)
