Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DLHK Babel, Aktivis Minta Tindakan Tegas

Pangkalpinang, otoritas.co.id – Dugaan penyalahgunaan mobil dinas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat. Sejumlah kendaraan dinas dikabarkan kerap digunakan di luar jam kerja, termasuk pada malam hari dan hari libur selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1446 H.
Salah satu oknum pegawai DLHK yang disebut dalam dugaan ini adalah berinisial MT. Berdasarkan informasi, MT diduga menggunakan mobil dinas di luar jam kedinasan, yang menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset pemerintah.
Aktivis pemuda Bangka Belitung, Andre Pascal Posshumah atau yang dikenal dengan nama Andre Politik, mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (H.C) Hidayat Arsani, S.E. atau yang akrab disapa Bang Dayat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai ASN yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara. Menurutnya, tindakan semacam ini dapat mencoreng citra pemerintah daerah dan mencederai kepercayaan publik.
“Kami meminta Pj Gubernur, Hidayat Arsani sebagai gubernur terpilih, serta Pj Sekda Babel, Ferry Afrianto, untuk segera menindak oknum ASN yang diduga melanggar aturan, termasuk MT,” ujar Andre, Jumat (4/4/2025).
Menurut Andre, selain dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, MT juga disebut-sebut sebagai ketua sebuah organisasi. Hal ini menjadi perhatian karena aturan melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik atau organisasi tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan tersebut, diatur bahwa:
a. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00, dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun, pengaturan hari kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Andre berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret guna memastikan bahwa disiplin ASN tetap terjaga dan penggunaan aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)