15 Februari 2025

Dugaan Penipuan Material Precast, PT Paperock Cikarang dan Kontraktor PT Alvin AK Terancam Dilaporkan

0

Bekasi, OTORITAS.co.id – PT Alvin AK, kontraktor proyek yang beralamat di Lampung saat ini dan sedang mengerjakan pekerjaan PT Paperock Cikarang beralamat di Jl.bahkilong No.78 Sukadami Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Tengah menghadapi ancaman pelaporan hukum terkait dugaan belum melakukan pelunasan pembayaran untuk material precast udith yang sudah terkirim pada tanggal 30/12/24. Pasalnya ketiga oknum yakni AP , FDY dan LCS diduga bersekongkol untuk melakukan dugaan penipuan pembelian material precast untuk pembangunan PT.Paperock tersebut.

Material Udith Precast yang terkirim sudah terpasang lama dilapangan yang sedang dikerjakan oleh PT Alvin AK namun sampai saat ini 21/01/25 belum juga melunasi kepada suplier dengan berbagai macam alasan bahkan ketiga oknum tersebut sudah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan pembayaran material tersebut karena nomor kontaknya sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

Menurut korban Yonas dan Harun suplier precast saluran tersebut, ia telah mengirimkan material precast udith sesuai perjanjian awal jika kiriman sampai dilapangan barang akan dibayarkan, namun karena pengiriman sampai lokasi proyek jam 03.00 pagi maka pihak proyek berjanji akan dibayarkan pada jam 10.00 siangnya dengan alasan admin sdh tutup, naas hingga saat ini ketiga oknum diatas dari PT Alvin AK belum melunasi pembayaran sesuai perjanjian awal kepada korban.

“Pelunasan seharusnya sudah dilakukan pada hari itu sesuai dengan barang yang diterima dilapangan dan sudan ditentukan dalam perjanjian awal dengan ketiga oknum tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak PT Alvin AK,” ujar Yonas.

Sebagai langkah lanjutan, korban akan melakukan pelaporan terkait wan prestasi dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, perusahaan tersebut akan dibawa kasus ini ke ranah hukum Polres Bekasi.

“Komitmen terhadap perjanjian adalah hal utama dalam menjaga kepercayaan dan profesionalisme kerja. Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum,” tambah Harun

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga oknum dan PT Paperock belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah tersebut malah terkesan melarikan diri dari tanggung jawab.

Korban juga akan melaporkan kepada Pihak PT Paperock sebagai pemberi proyek karena akan membuat reputasi perusahaan akan berakibat buruk atas penipuan ketiga oknum tersebut, dan jika blm juga terbayarkan maka material udith yang terkirim akan ditarik kembali oleh korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?