DPN GN-PK Desak Presiden dan DPR Bentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan

Jakarta, otoritas.co.id — Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GN-PK) mendorong pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai solusi konkret untuk mengembalikan marwah keadilan di Indonesia. Dorongan ini muncul setelah maraknya penetapan tersangka terhadap sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung, yang mengindikasikan krisis serius dalam sistem peradilan nasional.
Ketua Umum DPN GN-PK, Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA, menyatakan bahwa korupsi dan intervensi eksternal yang merusak independensi kekuasaan kehakiman telah mencapai titik mengkhawatirkan. Karena itu, perlu dibentuk lembaga independen baru yang khusus menangani praktik mafia dalam ranah peradilan.
“Komisi ini kami usulkan sebagai wajah baru dari Komisi Yudisial, namun dengan mandat yang lebih tegas dan luas,” ujar Adi Warman. Komisi tersebut nantinya memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut praktik korupsi di seluruh ekosistem peradilan, termasuk aparat penegak hukum seperti penyelidik, jaksa, advokat, hakim, hingga panitera.
Tiga Alasan Mendesak Pembentukan Komisi:
1. Tumpang Tindih Wewenang
Selama ini, kewenangan antara Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan KPK kerap tumpang tindih sehingga melemahkan upaya penegakan integritas.
2. Perlu Penanganan Spesifik dan Terfokus
Korupsi di sektor peradilan sangat kompleks karena melibatkan relasi kekuasaan tertutup. Hanya lembaga khusus yang mampu membongkarnya.
3. Pemulihan Kepercayaan Publik
Masyarakat butuh bukti nyata bahwa negara serius menegakkan keadilan, dimulai dari pembersihan lembaga peradilan dari praktik suap dan mafia hukum.
Tuntutan DPN GN-PK:
Presiden dan DPR segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan dengan dasar hukum setara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi ini memiliki kewenangan penuh sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum khusus.
Menjalin koordinasi strategis dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung.
Melakukan investigasi aktif terhadap praktik jual beli perkara, intervensi kekuasaan, serta persekongkolan dalam penegakan hukum.
“Jika keadilan ingin ditegakkan, maka peradilan harus dibersihkan lebih dulu. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan langkah nyata, bukan sekadar seruan moral,” tegas Adi Warman.
Kontak Media:
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK)
Alamat: Grand Slipi Tower Lt. 38, Jl. Letjen S. Parman Kav 22–24, Slipi, Jakarta Barat
Email: gnpl.ormas@gmail.com | Telp/Fax: 021-29866050 | SMS Center: 0857 1415 9453
Website: http://www.gnpk.ormas.com