Dewan Pers Harus Tegak dalam Negara Demokrasi
JAKARTA, OTORITAS.co.id — Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, S.H., menegaskan bahwa Dewan Pers harus berdiri teguh sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga kemerdekaan pers di negara demokrasi. Menurutnya, independensi Dewan Pers menjadi semakin penting di tengah munculnya kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan MIO ke Polda Metro Jaya.
Arthur menilai, dalam perspektif sosiologi hukum Donald Black, hukum merupakan salah satu bentuk kontrol sosial. Karena itu, ketika organisasi pers dan institusi yang berperan menjaga kemerdekaan pers berada dalam posisi lemah atau independensinya tertekan, potensi terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis dapat semakin besar.
“Dewan Pers harus hadir untuk meredam intervensi kekuasaan yang diskriminatif sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi,” tegas Arthur.
Ia juga mengingatkan pemikiran Thomas Aquinas mengenai pentingnya kepastian dan keadilan hukum. Menurut Arthur, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers perlu terlebih dahulu menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kerangka hukum khusus dalam melindungi kerja jurnalistik.
“Jangan sampai persoalan pemberitaan langsung diarahkan pada ketentuan pidana umum tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujarnya.
Arthur menyatakan, kekhawatiran terhadap potensi penggunaan ketentuan pidana terhadap kerja jurnalistik juga semakin relevan dengan berlakunya KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan yang pada akhirnya dapat menghambat kebebasan pers.
Karena itu, ia meminta Dewan Pers menjalankan fungsi dan kewenangannya secara tegas dengan mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sepanjang persoalan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Prinsip lex specialis derogat legi generali harus menjadi perhatian. Ketika terdapat aturan khusus yang mengatur pers, maka mekanisme dalam UU Pers harus dikedepankan sebelum menggunakan ketentuan hukum pidana umum,” katanya.
Arthur juga mengutip pemikiran John Locke mengenai kontrak sosial. Menurutnya, legitimasi negara salah satunya tercermin dari kemampuan negara dalam menjamin kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Jika kebebasan pers justru terancam kriminalisasi, maka hal itu dapat menjadi persoalan serius bagi kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, dengan merujuk pada pemikiran Ulpianus tentang keadilan, Arthur menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak yang harus dihormati. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, wartawan berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh koreksi dan ruang jawab secara berimbang.
Menurut Arthur, dalam konteks tersebut, laporan MIO menjadi relevan untuk melihat sejauh mana mekanisme perlindungan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers dapat berjalan.
Arthur yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Etik MIO menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut satu pernyataan atau dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan hanya soal satu makian atau persoalan personal. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan pilar keempat demokrasi tetap mendapatkan perlindungan dan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Red)
