Defisit APBN Oktober 2024 Capai Rp309,2 Triliun
Jakarta, OTORITAS.co.id – Hingga Oktober 2024, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp309,2 triliun atau 1,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski meningkat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa defisit tersebut masih terkendali dan lebih kecil dibandingkan batas yang ditetapkan dalam APBN 2024, yaitu 2,29 persen dari PDB.
“Pencapaian ini masih berada di bawah pagu defisit yang telah disepakati bersama DPR,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Defisit ini dipicu oleh penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja pemerintah. Hingga Oktober, pendapatan negara mencapai Rp2.247,5 triliun atau 80,2 persen dari target APBN, meningkat tipis 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.556,7 triliun atau 76,9 persen dari pagu anggaran, naik 14,1 persen secara tahunan.
Meski terjadi defisit, keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp97,1 triliun. Sri Mulyani menekankan pentingnya pengendalian belanja, seperti memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, untuk menjaga fiskal tetap sehat.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Hendry, memandang defisit ini terjadi karena performa penerimaan pajak yang menurun dan percepatan belanja di tahun politik. Ia memprediksi defisit APBN 2024 berpotensi sedikit melebihi target, bergantung pada kinerja ekonomi dan stimulus pemerintah hingga akhir tahun.
Sementara itu, ekonom Indef, Tauhid Ahmad, optimistis defisit masih dapat dijaga di bawah 2,29 persen melalui efisiensi belanja dan optimalisasi perpajakan.
“Pemerintah harus memperkuat ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan serta mempertimbangkan opsi pendanaan alternatif, seperti utang dengan tetap memperhatikan risiko politik dan ekonomi,” ujar Tauhid.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat mendorong penerimaan negara melalui penguatan basis pajak dan penegakan hukum, untuk mendukung program pembangunan yang sebagian besar dibiayai oleh pajak.