CWIG Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Keterangan Istri CEO BAT Bank Terkait Aset Kemang dan Dokumen DDC

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Ketua Umum DPP Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menyoroti secara serius dugaan ketidaksesuaian keterangan FAS, istri CEO BAT Bank, dalam pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan dan penjualan apartemen di kawasan Kemang serta dugaan keterkaitannya dengan pembuatan dokumen DDC.
Henry mempertanyakan perubahan keterangan sejumlah saksi antara pemeriksaan pertama dan pemeriksaan berikutnya. Berdasarkan informasi yang diterima CWIG, sejumlah saksi disebut mengubah atau mencabut keterangan awal yang sebelumnya menyinggung dugaan keterlibatan FAS, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi penasihat hukum.
“Perubahan keterangan saksi dalam perkara yang serius seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penyidik perlu mendalami secara objektif apa yang menyebabkan perubahan tersebut. Apakah ada fakta baru, perbedaan pemahaman, atau faktor lain yang memengaruhi keterangan saksi? Semua harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar diterima begitu saja,” tegas Henry.
Menurut Henry, CWIG mempertanyakan apakah seluruh perubahan keterangan tersebut telah dikonfrontasikan dengan bukti-bukti lain yang tersedia. Ia menegaskan bahwa pendampingan penasihat hukum merupakan hak setiap saksi, tetapi keterangan yang berubah tetap perlu diuji secara profesional apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan bukti dokumenter.
Dokumen Transaksi Apartemen Menjadi Sorotan
Henry mengungkapkan bahwa CWIG mengaku memiliki dokumen yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) apartemen di kawasan Kemang atas nama FAS, serta dokumen transaksi pembayaran yang disebut telah dilunasi oleh PT BAT Instrumen Financial Services.
Perusahaan tersebut, menurut dokumen yang menjadi perhatian CWIG, mencantumkan Achmad Nur Sulaiman alias Dato Sulaiman sebagai direktur utama dan Fairuz Fadillah binti Ibrahim sebagai komisaris utama. CWIG juga menyoroti hubungan perusahaan tersebut dengan kelompok usaha BAT Bank yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen korporasi dan transaksi yang relevan.
Henry menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki CWIG, terdapat indikasi bahwa apartemen tersebut telah diperjualbelikan. Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, FAS disebut tidak mengakui kepemilikan maupun penjualan aset tersebut.
“Jika dokumen AJB dan bukti pembayaran memang menunjukkan adanya kepemilikan, sementara keterangan dalam pemeriksaan justru berbeda, maka pertanyaan mendasarnya adalah: sudahkah seluruh dokumen tersebut diperlihatkan, diverifikasi, dan dikonfrontasikan kepada yang bersangkutan?” ujar Henry.
Ia menegaskan bahwa CWIG tidak meminta penyidik menerima begitu saja versi pihak mana pun. Sebaliknya, seluruh keterangan saksi harus diuji secara berimbang dengan dokumen transaksi, catatan pembayaran, bukti kepemilikan, serta alat bukti lain yang sah.
CWIG Minta Penyidik Tidak Mengabaikan Perbedaan Keterangan
Henry menilai, jawaban seperti “tidak tahu” atau “tidak mengerti” yang disebut berulang kali muncul dalam pemeriksaan tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk mengakhiri pendalaman apabila masih terdapat bukti relevan yang belum terverifikasi.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat diuji. Jangan sampai persoalan penting justru berhenti pada keterangan yang saling bertentangan, sementara dokumen transaksi yang relevan belum didalami secara menyeluruh. Kami meminta setiap perbedaan keterangan dijelaskan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
CWIG juga, berdasarkan informasi dari orang dalam Bat Bank, meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan FAS dengan proses pembuatan dokumen DDC. Simple sebenar nya, DDC buat dimana? Siapa yang buat? Pendalaman tersebut, menurut Henry, harus didasarkan pada bukti yang sah dan diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak tertentu.
Terkait perubahan keterangan saksi setelah didampingi penasihat hukum, Henry menegaskan bahwa CWIG tidak bermaksud mempersoalkan hak saksi untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, apabila kemudian ditemukan bukti konkret mengenai adanya upaya memengaruhi keterangan saksi secara tidak patut, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Henry menegaskan, CWIG akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong penanganan perkara secara transparan, profesional, dan berbasis bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah seluruh fakta diperiksa, setiap dokumen diverifikasi, dan setiap perbedaan keterangan dijelaskan secara tuntas. Jangan biarkan pertanyaan serius mengenai aset dan dokumen DDC berhenti tanpa pendalaman yang memadai. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan ditentukan oleh siapa yang paling kuat menyangkal,” tutup Henry Hosang.
