7 November 2025

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

0
images - 2025-10-08T205809.866

Jakarta, otoritas.co.id — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan batu bara berkalori rendah di lingkungan PT PLN (Persero) kembali mencuat ke publik. Ketua Padepokan Hukum Indonesia Mus Gaber bersama Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas praktik yang diduga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Mus Gaber mengungkapkan, hasil riset Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 menunjukkan bahwa emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun, dengan kerugian kesehatan mencapai Rp14,2 triliun.

“Tingginya angka kematian dan kerugian ekonomi tersebut diduga kuat akibat penggunaan batu bara dengan kadar kalori rendah, di bawah standar yang ditetapkan. Ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan batu bara di PLN,” tegas Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).

Ia menduga, kualitas batu bara yang digunakan di PLTU Suralaya tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan pembakaran tidak efisien dan emisi berbahaya meningkat.
“Kondisi ini jelas berkontribusi terhadap memburuknya polusi udara serta meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU,” tambahnya.

Senada dengan itu, Uchok Sky Khadafi menilai bahwa praktik penggunaan batu bara berkalori rendah di PLN bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus yang pernah diungkap dalam sidang korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tahun 2024.

“Dalam perjanjian jual beli batu bara untuk penanganan keadaan darurat antara PLN dan PT Borneo Inter Global (BIG), ditemukan bahwa batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Uchok.

Berdasarkan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh PT IBIS, batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama hanya memiliki kalori 3.660 Kcal/Kg, sedangkan tahap kedua bahkan lebih rendah, yakni 2.992 Kcal/Kg. Padahal, sesuai ketentuan Menteri ESDM, standar minimal adalah 4.200 Kcal/Kg.

“Ini bukti bahwa PLN pernah menerima batu bara dengan kualitas jauh di bawah standar. Jika praktik seperti ini terjadi secara sistematis di banyak PLTU, negara bisa dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi,” jelasnya.

CBA mendesak Kejagung untuk menyelidiki seluruh kontrak pembelian batu bara PLN, termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas yang digunakan di berbagai PLTU di Indonesia.

“Langkah awal, Kejagung harus memanggil perusahaan-perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Setelah itu, panggil juga Dirut PLN Darmawan Prasodjo, jajaran direksi, serta para komisaris untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Ia menekankan, penyelidikan ini penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik sekaligus perlindungan terhadap kesehatan rakyat.

“Kejagung harus turun tangan agar tidak ada lagi praktik permainan kalori batu bara yang berujung pada korupsi dan kematian rakyat,” pungkas Uchok Sky Khadafi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *