CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi Besar

Jakarta, otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang melibatkan anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa kedua anak usaha tersebut diduga terlibat dalam dua proyek berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Menurutnya, PT ACSET dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.
Sementara PT PAMA diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya pada klaster solar murah di bawah harga pasar, yang diduga menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau mendekati Rp1 triliun.
“Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar jelas ke mana aliran uang tersebut mengalir dan siapa yang diuntungkan,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025).
Lebih lanjut, Uchok menilai Kejagung perlu segera memanggil pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperdalam penyidikan dan menjamin transparansi proses hukum.
“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejagung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkasnya. (**)
