BPOM Perketat Pengawasan Terhadap Praktek Dokter Umum yang Menyalahi Aturan Penjualan Obat
Jakarta, otoritas.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap praktek dokter umum yang diduga menyalahi aturan penjualan obat. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 02396/1986 yang mengatur tanda khusus pada obat keras.
Sesuai dengan Pasal 2 Kepmenkes 02396/1986, pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini merupakan pelengkap dari keharusan mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter” yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.
Tanda khusus tersebut dapat tidak dicantumkan pada blister, strip, aluminium/selofan, vial, ampul, tube, atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam bungkus luar. Namun, beberapa dokter umum diduga melanggar ketentuan ini dengan tidak mencantumkan tanda khusus pada obat keras yang mereka jual, yang dapat membahayakan keselamatan pasien.
Plt Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. “Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis. BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Plt Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia, menambahkan, “Perlunya pengetatan pengawasan ini bukan tanpa alasan. Penyalahgunaan wewenang dalam peredaran obat keras di praktek dokter umum dapat berakibat fatal bagi pasien. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa obat-obatan keras digunakan dengan benar sesuai dengan resep dokter. BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat pelanggaran ini.”
BPOM akan melakukan inspeksi mendadak di berbagai fasilitas kesehatan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Dokter umum yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh tenaga medis untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi keamanan dan kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap regulasi obat keras sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan obat tersebut digunakan dengan benar,” tambahnya.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap praktek yang mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa resep atau tanpa tanda khusus yang sesuai.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan penyalahgunaan penjualan obat keras dapat diminimalisir dan keselamatan pasien dapat lebih terjaga. (**)