Dewan Pers Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital, Ketum IPJI: Wartawan Harus Adaptif, Profesional dan Berintegritas

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dewan Pers terus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme jurnalis di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi.
Dorongan tersebut menjadi perhatian penting bagi industri media nasional, mengingat perkembangan teknologi telah mengubah pola kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian informasi, peliputan, pengolahan data, produksi berita hingga distribusi konten melalui berbagai platform digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi, Rosarita Niken Widiastuti, dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menekankan pentingnya kompetensi wartawan dalam menghadapi perkembangan media sosial dan AI.
Menurutnya, keberadaan AI dan semakin banyaknya kreator konten yang menyampaikan informasi melalui media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan pers dan jurnalis profesional.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus mampu menjaga kualitas informasi melalui proses verifikasi, pemeriksaan fakta, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu upaya yang terus didorong adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai standar profesionalisme yang terukur dan terstandarisasi secara nasional.
Dewan Pers juga telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Pedoman tersebut menekankan bahwa penggunaan AI harus tetap melibatkan manusia dalam seluruh proses produksi karya jurnalistik.
Dengan demikian, teknologi AI ditempatkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja wartawan, bukan menggantikan tanggung jawab profesional jurnalis dalam memastikan kebenaran informasi.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., menilai dorongan Dewan Pers terhadap peningkatan kompetensi wartawan merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas pers nasional di tengah perubahan ekosistem informasi.
Menurut Kun Wardana, transformasi digital seharusnya menjadi momentum bagi seluruh insan pers untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan, serta memperkuat kapasitas profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis hari ini tidak cukup hanya mampu menulis berita. Mereka juga harus memiliki kemampuan memahami teknologi digital, menguasai berbagai platform media, memahami pemanfaatan AI, serta tetap menjunjung tinggi etika dan prinsip-prinsip jurnalistik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan esensi profesi wartawan sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AI boleh membantu mempercepat pekerjaan jurnalistik, tetapi tanggung jawab terhadap kebenaran berita tetap berada di tangan wartawan. Verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan integritas tidak boleh digantikan oleh teknologi,” tegasnya.
Ketua Umum IPJI tersebut juga menyoroti pentingnya pemerataan peningkatan kompetensi jurnalis, khususnya bagi wartawan yang bekerja di media lokal, media daerah, dan perusahaan pers berskala kecil.
Menurutnya, transformasi digital tidak boleh hanya dinikmati oleh perusahaan media besar. Wartawan di daerah juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan, pendidikan jurnalistik, peningkatan literasi digital, serta Uji Kompetensi Wartawan.
“IPJI memandang peningkatan kualitas jurnalis harus dilakukan secara berkelanjutan dan merata. Jangan sampai wartawan di daerah tertinggal hanya karena keterbatasan akses terhadap pendidikan, pelatihan, dan teknologi. Organisasi profesi, perusahaan pers, pemerintah, serta Dewan Pers perlu membangun kolaborasi untuk memperluas kesempatan peningkatan kompetensi tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, IPJI memandang profesionalisme wartawan tidak semata-mata diukur dari kemampuan mengoperasikan teknologi atau menghasilkan berita dalam waktu cepat. Profesionalisme juga tercermin dari pemahaman terhadap hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, tanggung jawab sosial, serta keberanian menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
Di tengah maraknya informasi yang beredar melalui media sosial, wartawan profesional harus mampu menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan terverifikasi.
Selain peningkatan kompetensi sumber daya manusia, keberlanjutan perusahaan pers juga menjadi perhatian. Perubahan model bisnis media digital, pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform teknologi, serta perkembangan AI membutuhkan ekosistem industri pers yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wartawan maupun perusahaan media.
IPJI berharap berbagai program peningkatan kompetensi yang didorong Dewan Pers dapat diperluas melalui kerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pendidikan, perusahaan media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi IPJI, penguatan kapasitas jurnalis merupakan bagian dari upaya membangun pers Indonesia yang berdaya, mandiri, profesional, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
“Jurnalis harus terus belajar dan beradaptasi. Teknologi boleh berubah, platform boleh berganti, tetapi integritas, independensi, dan tanggung jawab kepada masyarakat harus tetap menjadi fondasi utama profesi wartawan,” tutup Kun Wardana.
Dengan peningkatan kompetensi dan penguatan profesionalisme, diharapkan insan pers Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi digital, tetapi juga mampu menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, mencerdaskan masyarakat, serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
