Pedagang Pasar Senen Blok VI Desak Revitalisasi dan Audit Dugaan Mafia Kios

0
IMG-20261030-WA0097

JAKARTA, OTORITAS.CO.ID – Sejumlah pedagang Pasar Senen Blok VI, Jakarta Pusat, kembali mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya untuk segera menuntaskan persoalan tempat penampungan sementara (TPS) serta mengusut dugaan praktik mafia kios yang dinilai merugikan pedagang kecil.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berulangnya aksi unjuk rasa pedagang di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta kepastian revitalisasi bangunan utama Blok VI sekaligus transparansi data kepemilikan dan hak sewa kios.

Pakar hukum Arthur Noija, S.H., mengatakan, pedagang telah terlalu lama bertahan di TPS dengan kondisi yang dinilai tidak memadai. Bangunan yang sempit dan sirkulasi udara yang buruk disebut turut memengaruhi kenyamanan berjualan, kunjungan pembeli, hingga penurunan omzet pedagang.

Menurut Arthur, ketidakjelasan penyelesaian revitalisasi bangunan utama semakin menambah beban pedagang yang berharap dapat kembali berjualan di tempat yang lebih layak.

“Pedagang membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Mereka ingin segera pindah ke bangunan utama karena kondisi TPS tidak kondusif dan terdapat dugaan praktik premanisme atau mafia kios yang harus ditangani,” ujar Arthur, Jumat (30/10/2026).

Selain revitalisasi, pedagang juga mendesak Perumda Pasar Jaya melakukan audit menyeluruh terhadap data kepemilikan dan hak sewa kios. Mereka menduga terdapat kios yang pengelolaan atau hak sewanya dikuasai pihak ketiga, sehingga pedagang yang berjualan harus membayar biaya tambahan di luar mekanisme resmi.

Arthur menilai, dugaan praktik sewa berlapis tersebut perlu ditelusuri secara transparan agar tidak merugikan pedagang yang benar-benar menjalankan usaha di lokasi tersebut.

“Praktik ini berpotensi mematikan pedagang kecil. Karena itu, data kios harus dibuka dan diverifikasi. Pedagang yang benar-benar berjualan harus memperoleh kepastian hak sewa secara langsung melalui mekanisme resmi Pasar Jaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan TPS dan dugaan mafia kios perlu ditangani secara bersamaan. Tanpa pembenahan tata kelola kios, pedagang berisiko terus menghadapi persoalan biaya sewa yang tidak transparan. Sementara itu, tanpa kepastian revitalisasi, mereka harus bertahan lebih lama di tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai.

Arthur mendorong Pemprov DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya segera melakukan audit data kios, memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hak sewa, memastikan perlindungan bagi pedagang yang memenuhi ketentuan, serta menyampaikan jadwal revitalisasi secara terbuka kepada publik.

Hingga persoalan tersebut dituntaskan, kepastian nasib pedagang Pasar Senen Blok VI masih menjadi perhatian. Transparansi pengelolaan kios dan percepatan revitalisasi diharapkan menjadi langkah konkret untuk memulihkan aktivitas perdagangan sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *