Pelanggan Keluhkan Sulitnya Penurunan Daya Listrik, PLN Cempaka Putih Diminta Transparan Soal Aturan Satu Tahun

0
IMG-20261026-WA0078

Jakarta, Otoritas.co.id – Pelayanan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah seorang pelanggan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, mengeluhkan sulitnya proses pengajuan penurunan daya listrik. Kebijakan yang disebut mengharuskan pelanggan menunggu hingga satu tahun dinilai memberatkan masyarakat yang ingin menyesuaikan kebutuhan listrik dengan kemampuan ekonominya.

Keluhan tersebut disampaikan Taufiq Rachman, warga Jalan Patung, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang mengajukan permohonan penurunan daya listrik dari 5.500 VA menjadi 2.200 VA melalui layanan PLN di wilayah Cempaka Putih.

Menurut Taufiq, permohonan tersebut diajukan karena kebutuhan penggunaan listrik di tempatnya sudah berkurang. Selain itu, penurunan daya diharapkan dapat membantu menekan pengeluaran rutin, terutama biaya listrik bulanan.

Namun, harapannya untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan justru menghadapi kendala. Meskipun mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan tidak memiliki tunggakan pembayaran, permohonan penurunan daya tersebut belum dapat diproses.

Melalui komunikasi WhatsApp, pihak PLN disebut menyampaikan bahwa pengajuan penurunan daya baru dapat dilakukan setelah melewati masa satu tahun.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Taufiq, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan resmi yang digunakan PLN dalam membatasi hak pelanggan untuk menyesuaikan kapasitas daya listrik.

“Itu artinya saya harus bayar penuh tarif daya 5.500 VA. Padahal saya sudah tidak membutuhkan,” ujar Taufiq sebagaimana dikutip dari pemberitaan TabloidSkandal.com.

Taufiq menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan pelanggan, khususnya masyarakat yang sedang berupaya melakukan efisiensi pengeluaran rumah tangga maupun kegiatan usaha.

Menurutnya, pelanggan semestinya memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelayanan, serta alasan teknis maupun administratif apabila permohonan penurunan daya belum dapat dipenuhi.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Sebagai badan usaha milik negara yang menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, PLN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Taufiq bahkan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada lembaga perlindungan konsumen dan Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak memperoleh penjelasan serta penyelesaian yang memadai.

Ia berharap pengaduannya menjadi perhatian manajemen PLN agar masyarakat tidak merasa dipersulit ketika mengajukan perubahan layanan sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, ketentuan mengenai batas waktu penurunan daya perlu dijelaskan secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah pembatasan satu tahun tersebut merupakan ketentuan yang berlaku secara nasional, aturan internal perusahaan, atau kebijakan yang berkaitan dengan riwayat perubahan daya pelanggan.

Selain itu, perlu diperjelas pula bagaimana pengaruh perubahan daya terhadap komponen tagihan listrik, mengingat besaran tagihan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas daya terpasang, tetapi juga pemakaian energi, golongan tarif, serta ketentuan biaya minimum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan sebagaimana prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Manajemen PLN di wilayah Cempaka Putih diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar aturan penundaan penurunan daya, prosedur pengajuan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggan.

Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi dari pemberitaan awal, belum terdapat keterangan resmi PLN yang dapat memastikan alasan penolakan maupun dasar penerapan ketentuan satu tahun dalam kasus tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT PLN (Persero), khususnya unit pelayanan terkait, agar persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

(Buchori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *