Kapolda Yudo Hermanto Berhentikan 22 Personel Polda Sulut, Ini Pelanggarannya

Manado, Otoritas.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilangsungkan di halaman Mapolda Sulut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polda Sulut.
Upacara ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal serta memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.
Dalam arahannya, Kapolda Sulut menegaskan bahwa seluruh anggota Polri terikat oleh aturan internal berupa peraturan disiplin dan kode etik profesi, di samping proses pidana umum apabila melakukan tindak pidana.
“Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal juga yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik,” ujar Kapolda Sulut.
Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan hari ini mencakup dua agenda utama, yakni PTDH terhadap personel yang sudah melalui proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, serta pemberian penghargaan (reward) bagi personel berprestasi.
Terkait pelaksanaan PTDH, berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, terdapat total 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar PTDH. Dan pada upacara hari ini di Polda Sulut, terdapat 4 personel yang diproses secara simbolis karena mangkir dari tugas atau desersi dalam jangka waktu yang lama serta tidak memiliki kontribusi sama sekali terhadap kedinasan Polri.
“Empat ini adalah yang memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai 5 bulan, 6 bulan, bahkan lebih dari itu, yang sekarang ada yang benar-benar tidak hadir sama sekali, tidak pernah hadir dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang di-PTDH bervariasi, mulai dari desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan, di mana beberapa di antaranya bahkan terindikasi sudah berada di luar negeri.
Di sisi lain, Kapolda Sulut juga menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, khususnya tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta prestasi di bidang olahraga. Kebijakan ini berjalan secara beriringan sebagai bentuk peringatan sekaligus motivasi.
“Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Kapolda Sulut. (Hendra)
