*Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Mengemuka, Direksi PT Bank DBS Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri*

Otoritas – JAKARTA – Dugaan tindak pidana di sektor perbankan kembali mencuat ke publik.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri Nomor: STTLP/474/X/2026/BARESKRIM tertanggal 8 Oktober 2026 telah diterima laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998*.
Laporan tersebut dibuat oleh Gallant Sutikno warga Jakarta, dengan didampingi kuasa hukumnya *Mario Wilson Alexander, S.H. & Rekan* dari *Kantor Hukum Paralegal Indonesia*. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada *Rabu, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB*.
Dalam dokumen STTLP yang diterbitkan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana perbankan yang menurut pelapor telah diketahui sejak *Desember 2019 hingga saat ini*.
Yang menjadi sorotan, dalam laporan tersebut mencantumkan *Direksi PT Bank DBS Indonesia sebagai pihak terlapor*, sehingga perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius publik mengingat menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas perbankan yang berkaitan dengan dana nasabah.
Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kronologi peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Pasal 49 UU Perbankan sendiri mengatur ketentuan pidana terhadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu, menghilangkan, tidak memasukkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau menghilangkan pencatatan dalam pembukuan bank, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga sebanyak Rp200 miliar.
“Saya sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukum atas kerugian yang saya alami dari pihak PT Bank DBS Indonesia dari tahun 2019 sampai sekarang,” ujar Gallant Sutikno selaku pelapor.
Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka. Apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diklarifikasi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkapnya melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Hingga tahap ini, laporan tersebut masih merupakan *dugaan*. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini kini berada dalam radar penanganan Bareskrim Polri dan publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan akan mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan tersebut.
Red
