Tiga Paket Studi Senilai Rp3 Miliar Lebih Tercatat di KSOP Tanjung Priok, LKPPI Pertanyakan Dasar Kewenangan dan Proses Lelang

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Tiga paket pekerjaan studi pelabuhan dengan nilai pagu keseluruhan lebih dari Rp3 miliar menjadi sorotan setelah data pengadaan menunjukkan ketiganya tercatat pada satuan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok.
Ketiga pekerjaan tersebut berada di lokasi berbeda di luar Jakarta, yakni Updating Studi Rencana Induk Pelabuhan Terintegrasi Batas-Batas DLKr/DLKp Pelabuhan Mesuji dengan pagu sekitar Rp1,402 miliar, Studi Penyusunan Reviu Rencana Induk Pelabuhan Pangandaran sekitar Rp851,21 juta, serta Studi Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Malakoni Enggano dengan pagu sekitar Rp765,747 juta dan HPS sekitar Rp739,109 juta. Jika dijumlahkan, nilai pagu ketiga pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp3,019 miliar.
Dalam data hasil pemilihan penyedia yang diperoleh, ketiga paket tersebut juga telah mencantumkan perusahaan pemenang beserta nilai hasil negosiasi.
Untuk paket Studi Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Malakoni Enggano, pemenangnya tercatat PT Artha Demo Engineering Consultant. Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp668.958.150, dengan harga terkoreksi pada angka yang sama. Setelah proses negosiasi, nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp616.580.580.
Sementara paket Studi Penyusunan Reviu Rencana Induk Pelabuhan Pangandaran tercatat dimenangkan PT Pradiptha Argha Ciptha. Nilai penawaran dan harga terkoreksi tercatat sebesar Rp686.150.829, sedangkan harga hasil negosiasi menjadi Rp685.318.329.
Adapun paket Updating Studi Rencana Induk Pelabuhan Terintegrasi Batas-Batas DLKr/DLKp Pelabuhan Mesuji tercatat dimenangkan PT Multi Hexaguna Karya. Nilai penawaran dan harga terkoreksi tercatat sebesar Rp1.257.663.300, sementara harga hasil negosiasi tercatat sebesar Rp1.255.881.750.
Dengan demikian, berdasarkan nilai negosiasi yang tercantum dalam data tersebut, total nilai ketiga pekerjaan mencapai sekitar Rp2,558 miliar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan KSOP Utama Tanjung Priok sebagai satuan kerja yang menangani pengadaan ketiga pekerjaan tersebut. Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran negara, sementara lokasi pekerjaan berada di Mesuji, Pangandaran dan Malakoni Enggano.
Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butarbutar, meminta dasar kewenangan dan penugasan KSOP Utama Tanjung Priok dalam pengadaan tersebut dijelaskan secara terbuka.
“Yang harus dijelaskan adalah dasar kewenangannya. Kalau memang KSOP Utama Tanjung Priok ditugaskan menangani pekerjaan tersebut, tentu ada dokumen perencanaan, dasar penugasan dan alasan administratifnya. Publik perlu melihat itu,” ujar Herlina.
Menurut Herlina, pemeriksaan terhadap proses tersebut juga tidak cukup hanya melihat satuan kerja yang tercantum dalam data pengadaan. Proses pemilihan penyedia perlu dibuka secara utuh, mulai dari jumlah perusahaan yang mengikuti tender atau seleksi, peserta yang lolos, peserta yang dinyatakan gugur beserta alasannya, hingga hasil evaluasi administrasi, teknis dan biaya.
“Berikutnya harus dilihat siapa PPK-nya, siapa Pokja-nya, berapa perusahaan yang ikut, siapa yang lolos, siapa yang gugur dan apa alasan gugurnya. Kemudian bagaimana nilai teknis dan biaya dihitung sampai akhirnya pemenang ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, identitas pemenang juga menjadi bagian penting dalam penelusuran. Publik perlu mengetahui perusahaan yang mendapatkan pekerjaan, nilai penawarannya, pengalaman perusahaan, tenaga ahli yang ditawarkan, serta apakah perusahaan tersebut memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan dalam rangkaian pengadaan yang sama.
Herlina mengatakan perusahaan yang memenangkan beberapa paket tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pola dan proses penetapan pemenang tetap dapat diperiksa secara objektif dengan melihat rekam jejak dan hasil evaluasi masing-masing perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang berulang kali menang, itu tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Tetapi pola tersebut layak diperiksa. Kita harus melihat rekam jejak perusahaan, kompetensi, pengalaman, tenaga ahli, serta hasil evaluasinya,” tegasnya.
Paket Studi Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Malakoni Enggano menjadi salah satu pekerjaan yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut. Paket tersebut memiliki pagu sekitar Rp765,747 juta dengan HPS sekitar Rp739,109 juta dan menggunakan metode seleksi dengan evaluasi kualitas dan biaya.
Dengan metode tersebut, menurut Herlina, penting untuk mengetahui bagaimana proses penilaian dilakukan dan bagaimana kombinasi nilai kualitas serta biaya menghasilkan pemenang.
“Publik perlu mengetahui bukan hanya siapa pemenangnya, tetapi bagaimana pemenang tersebut bisa ditetapkan. Berapa nilai teknisnya, berapa nilai biayanya, dan bagaimana peringkat akhirnya,” ujarnya.
Pertanyaan serupa juga perlu diajukan terhadap paket Mesuji dan Pangandaran. Dengan nilai pagu keseluruhan sekitar Rp3,019 miliar dan nilai negosiasi sekitar Rp2,558 miliar, transparansi proses pemilihan penyedia menjadi penting agar masyarakat dapat memastikan pengadaan dilakukan secara kompetitif dan akuntabel.
Selain proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan setelah kontrak juga perlu diperiksa. Studi yang dibiayai APBN tersebut harus dipastikan dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja, kontrak dan ketentuan yang berlaku, termasuk keterlibatan tenaga ahli serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan output yang dipersyaratkan.
Herlina menegaskan bahwa LKPPI tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam ketiga pengadaan tersebut. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah keterbukaan data dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
“Jangan langsung menuduh. Tetapi jangan pula menganggap semua selesai hanya karena sudah ada pemenang. Dokumen pengadaan harus bisa menjawab pertanyaan publik. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” kata Herlina.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan mengenai kewenangan satuan kerja maupun proses pemilihan penyedia ketiga paket tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pengadaan, termasuk dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, dokumen negosiasi dan kontrak.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSOP Utama Tanjung Priok, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Kementerian Perhubungan, serta perusahaan peserta maupun pemenang pekerjaan.
Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab adalah apa dasar KSOP Utama Tanjung Priok menangani tiga pekerjaan tersebut, bagaimana proses evaluasi dan penetapan pemenangnya, serta apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
