Lunas Sejak 2019, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Warga Titanium Forest Hill Tempuh Jalur Hukum

0
IMG-20261006-WA0014

BOGOR, OTORITAS.co.id — Persoalan kepastian sertifikat rumah menjadi perhatian seorang konsumen di Perumahan Forest Hill, Cluster Titanium, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Konsumen tersebut mengaku telah melunasi pembelian rumah secara tunai sejak 2019, namun hingga kini masih menunggu kepastian mengenai sertifikat atas rumah yang telah dibelinya.

Berdasarkan keterangan konsumen melalui kuasa hukumnya, proses transaksi pembelian rumah dilakukan secara tunai dan telah dinyatakan lunas pada 2019. Namun, hingga saat ini konsumen mengaku baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan dan belum menerima sertifikat sebagai dokumen yang memberikan kepastian atas legalitas kepemilikan rumah tersebut.

Kondisi tersebut kemudian mendorong konsumen menempuh langkah hukum dengan meminta pendampingan dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners.

Tim kuasa hukum terdiri dari Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., Reigy Feronema, S.H., dan rekan-rekan. Kuasa hukum menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh penjelasan mengenai status serta proses penyelesaian sertifikat yang menjadi hak kliennya.

“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners telah mendampingi klien dan mengambil langkah-langkah hukum untuk meminta kepastian mengenai sertifikat rumah yang sampai saat ini belum diterima oleh klien kami, padahal pembelian telah dilakukan secara tunai atau lunas sejak tahun 2019,” ujar Dhimas Endrassanto, S.H., M.H.

Menurut keterangan kuasa hukum, pihaknya telah melayangkan Surat Somasi I dan Somasi II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pihak yang berkaitan dengan Perumahan Forest Hill Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum menegaskan, somasi tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk meminta penjelasan sekaligus penyelesaian mengenai hak klien atas sertifikat rumah yang hingga kini belum memperoleh kepastian.

Selain melayangkan somasi, Tim Hukum Endrassanto & Partners menyatakan telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Surat tersebut, menurut kuasa hukum, dimaksudkan untuk meminta perhatian serta kejelasan mengenai status sertifikat dan persoalan yang dialami klien.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai status sertifikat milik klien kami dan bagaimana sebenarnya proses penyelesaiannya,” kata Reigy Feronema, S.H.

Reigy menambahkan, pihaknya juga telah beberapa kali mendatangi kantor manajemen perumahan untuk memperoleh penjelasan secara langsung. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai persoalan sertifikat klien.

“Kami dari Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga sudah beberapa kali mendatangi kantor manajemen. Namun, belum ada pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan klien kami. Tim legal dari pihak perumahan juga sulit untuk dihubungi dan ditemui secara langsung,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan sesuai dengan koridor hukum. Menurut mereka, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperkeruh persoalan, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai hak dan legalitas kepemilikan rumah klien.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik dan sesuai koridor hukum. Namun, kami juga membutuhkan kepastian hukum agar klien kami mendapatkan legalitas atas rumah yang telah dibayarnya,” kata Reigy.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status sertifikat dan proses penyelesaiannya dari pihak PT Blessindo Terang Jaya atau manajemen Perumahan Forest Hill belum diperoleh. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi informasi mengenai persoalan tersebut.

Persoalan ini selanjutnya masih berproses melalui langkah hukum yang ditempuh konsumen bersama kuasa hukumnya. Publik diharapkan menempatkan persoalan tersebut sebagai sengketa yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian dari seluruh pihak terkait. (Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/