Krisis Air PAM Jaya dan Persoalan Proyek Infrastruktur Disorot, Sejumlah Pihak Didesak Beri Penjelasan

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Persoalan pelayanan air bersih di sejumlah wilayah Jakarta kembali menjadi sorotan setelah pada September 2026 terjadi gangguan distribusi air yang berdampak terhadap puluhan ribu pelanggan PAM Jaya. Di saat yang sama, sejumlah lembaga masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan pengelolaan proyek infrastruktur air, keselamatan kerja, serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
Sorotan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan berimbang karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah gangguan produksi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota pada September 2026. PAM Jaya menyampaikan bahwa gangguan tersebut berkaitan dengan tingginya Total Dissolved Solids (TDS) air baku dari Kali Angke yang disebut mencapai sekitar 10.000 ppm.
Kondisi tersebut menyebabkan penghentian sementara pengolahan air dan berdampak terhadap puluhan ribu pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Masyarakat di beberapa wilayah terdampak harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki.
PAM Jaya kemudian memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak berdasarkan kebijakan internal perusahaan. Besaran kompensasi disebut berkisar Rp10.000 hingga Rp50.000, dengan total anggaran sekitar Rp555 juta.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula keluhan masyarakat mengenai kualitas air. Sejumlah warga di kawasan Kapuk Muara, Kamal Muara, Penjaringan dan sekitarnya sebelumnya mengeluhkan kondisi air yang disebut keruh, berbau dan tidak layak digunakan. Keluhan tersebut menjadi perhatian publik dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan kualitas air oleh lembaga yang berwenang.
Tudingan bahwa air limbah atau air tercemar masuk ke dalam jaringan distribusi air bersih merupakan tuduhan serius yang membutuhkan pembuktian teknis. Karena itu, diperlukan hasil uji laboratorium dan penjelasan resmi dari PAM Jaya maupun instansi terkait untuk memastikan sumber persoalan dan apakah terdapat kontaminasi pada jaringan distribusi.
Selain persoalan kualitas dan kontinuitas pelayanan, perhatian juga tertuju pada pengelolaan proyek infrastruktur air Jakarta setelah berakhirnya kontrak kerja sama dengan Aetra dan Palyja pada Januari 2023.
Sejumlah pihak mempertanyakan skema pengelolaan aset dan pembangunan jaringan perpipaan setelah periode kerja sama tersebut berakhir. Nama PT Moya Indonesia juga disebut dalam berbagai pembahasan mengenai pengelolaan dan pembangunan infrastruktur air Jakarta.
Namun, tudingan mengenai adanya monopoli proyek bernilai sekitar Rp23 triliun serta dugaan tidak adanya proses tender yang transparan perlu dibuktikan berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, serta mekanisme kerja sama yang berlaku. Demikian pula keterlibatan perusahaan subkontraktor tertentu perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi proyek.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kecelakaan kerja di kawasan Jalan Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2026. Tiga pekerja yang melakukan pekerjaan di dalam gorong-gorong dilaporkan meninggal dunia.
Korban disebut berinisial S dan A, warga negara Indonesia, serta LAW, warga negara China. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan dilakukan di ruang terbatas yang memiliki risiko kekurangan oksigen maupun paparan gas berbahaya.
Informasi awal menyebut para korban mengalami kondisi fatal ketika berada di dalam gorong-gorong. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dengan menggunakan peralatan pernapasan.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk prosedur memasuki ruang terbatas, pemeriksaan kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri, sistem pengawasan dan kesiapan penyelamatan pekerja.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pihak yang harus bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti FORMASI, Jakarta Barometer dan CBA disebut mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan PAM Jaya.
Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan adalah Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Desakan pemeriksaan tersebut antara lain dikaitkan dengan persoalan pelayanan air maupun perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik ketika Arief Nasrudin menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
Terkait dugaan perkara pengelolaan bansos Covid-19 DKI Jakarta, setiap tudingan harus mengacu pada status hukum dan dokumen resmi penegak hukum. Penyebutan adanya dugaan kerugian negara, aliran dana, ataupun penghentian perkara tidak semestinya diposisikan sebagai fakta hukum apabila belum terdapat keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Demikian pula informasi mengenai harta kekayaan pejabat yang bersumber dari LHKPN harus ditempatkan sebagai informasi administratif mengenai pelaporan kekayaan, bukan sebagai bukti adanya tindak pidana.
Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tiga aspek sekaligus, yakni kualitas pelayanan air bersih, tata kelola proyek infrastruktur dan keselamatan pekerja.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan air, hasil pemeriksaan kualitas air, mekanisme pembangunan jaringan perpipaan, serta evaluasi terhadap standar keselamatan kerja dalam proyek PAM Jaya.
Media juga telah berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin terkait berbagai persoalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum diperoleh.
PAM Jaya dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Penjelasan resmi dari pihak terkait penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti dapat diverifikasi.
Persoalan air bersih pada akhirnya bukan hanya menyangkut angka kompensasi atau proyek infrastruktur, melainkan menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan air yang aman, layak, berkelanjutan, serta dikelola secara transparan dan akuntabel. (**)
