BAK Nyatakan Dokumen Lengkap, PT Eckholm Gugur di BAHP Tender PNJ Rp6,6 Miliar

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Proses Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Pusdiklat Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) terhadap salah satu peserta tender.
Peserta tersebut adalah PT Eckholm Seraya Pratama dengan nilai penawaran sekitar Rp5,129 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp6,66 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, PT Eckholm sebelumnya menjalani proses klarifikasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Dalam BAK Nomor 224.5.d/A6.139.03/POKJA #251/LK.00.00/2-3/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, disebutkan bahwa dokumen sewa peralatan asli dapat ditunjukkan. Dokumen tersebut juga mencatat struktur harga dengan overhead 5 persen dan profit 5 persen sesuai koefisien SPSE.
Namun, sekitar dua hari setelah proses klarifikasi tersebut, PT Eckholm dinyatakan tidak lulus dalam BAHP dengan alasan penawaran dinilai tidak wajar.
Perbedaan antara dokumen hasil klarifikasi dan keputusan akhir tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar serta parameter yang digunakan Pokja dalam melakukan evaluasi kewajaran harga.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai peserta yang dinyatakan gugur, tetapi menyangkut bagaimana kesimpulan “harga tidak wajar” tersebut dibentuk dan apakah terdapat perhitungan atau parameter yang dapat menjelaskan keputusan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah nilai penawaran PT Eckholm yang berada di kisaran 77 persen dari HPS. Persentase tersebut, menurut pihak perusahaan, tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa suatu penawaran tidak wajar. Penilaian semestinya dikaitkan dengan komponen pekerjaan, struktur biaya, metode pelaksanaan, serta kemampuan penyedia memberikan penjelasan terhadap harga yang ditawarkan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban. Item pekerjaan apa yang dinilai tidak wajar? Bagaimana perhitungan harga satuannya? Apa parameter yang digunakan untuk menyatakan harga tersebut tidak realistis? Dan apakah dasar evaluasi tersebut telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sebelumnya telah dilakukan proses klarifikasi yang dituangkan dalam BAK dan ditandatangani oleh pihak terkait.
Kuasa Direktur PT Eckholm Seraya Pratama, Suhendi, meminta agar alasan perusahaan dinyatakan gugur dapat dijelaskan secara terukur.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar dinyatakan gugur, tetapi penjelasan. Komponen apa yang dinilai tidak wajar? Kami sudah melakukan klarifikasi dan menandatangani BAK bersama,” ujar Suhendi.
Mapikor.Com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Pokja maupun PNJ. Namun, perbedaan antara dokumen klarifikasi dan hasil pemilihan perlu mendapatkan penjelasan agar proses pengadaan dapat dipahami secara transparan oleh peserta maupun publik.
Dengan nilai HPS sekitar Rp6,66 miliar, transparansi dalam setiap tahapan evaluasi menjadi penting karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Mapikor.Com mendorong PNJ dan Pokja terkait memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan terhadap PT Eckholm, termasuk apabila terdapat dokumen evaluasi kewajaran harga yang menjadi landasan penetapan tersebut.
Terlebih, PT Eckholm disebut telah menempuh mekanisme sanggah melalui LPSE. Tahapan ini menjadi ruang formal bagi peserta untuk menyampaikan keberatan sekaligus bagi Pokja untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan dasar keputusan evaluasinya.
Publik kini menunggu jawaban resmi PNJ dan Pokja: apa dasar konkret yang membuat penawaran sekitar Rp5,129 miliar dinyatakan tidak wajar setelah proses klarifikasi sebelumnya dituangkan dalam BAK?
Mapikor.Com akan mengikuti perkembangan proses sanggah dan memberikan ruang yang proporsional bagi PNJ, Pokja, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
(TR)
