Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum

0
1790070522982

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Sengketa tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali kembali bergulir. Makawi Bin H. Abdul Halim, selaku kuasa ahli waris, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2026.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Reno Septian Simatupang, S.H. dari HARRA Attorneys at Law. Dalam perkara tersebut, Makawi menggugat sejumlah ahli waris dari pihak yang disebut sebagai Asikin dan Hj. Rosani, serta mencantumkan Kantor Kecamatan Koja, PT Summarecon Agung Tbk, PT Nusa Kirana Real Estate, dan Notaris Willy Silitonga, S.H. sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatannya, Makawi menyatakan objek sengketa merupakan tanah yang menurut dokumen girik berada atas nama Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali. Tanah tersebut disebut berlokasi di Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 17.204 meter persegi, yang kini dikenal berada di kawasan Kelapa Gading Barat. Dokumen yang disebut penggugat antara lain Girik Nomor C 1242 Blok S.II Persil 896.

Penggugat mendalilkan bahwa dokumen girik asli atas tanah tersebut hingga gugatan diajukan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dialihkan atau dibebani hak jaminan kepada pihak lain.

Persoalan kemudian dikaitkan dengan penerbitan dua Akta Jual Beli (AJB) pada 1981. Dalam gugatan disebutkan AJB Nomor 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 untuk tanah seluas 2.221 meter persegi dan AJB Nomor 25/I/38/1981 tertanggal 2 Maret 1981 untuk tanah seluas 4.000 meter persegi.

Makawi mendalilkan bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Gugatan juga mempertanyakan dasar dokumen kepemilikan yang digunakan dalam kedua AJB tersebut karena, menurut penggugat, girik asli Nomor C1242 masih berada dalam penguasaannya.

Sorotan utama dalam gugatan adalah persoalan waktu penerbitan AJB. Penggugat menyatakan Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali telah meninggal dunia pada 11 Agustus 1978, sedangkan kedua AJB tersebut diterbitkan pada 1981. Atas dasar itu, penggugat mendalilkan adanya kejanggalan dan mempertanyakan bagaimana AJB tersebut dapat ditandatangani oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Selain AJB, gugatan juga mempersoalkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 72 dan Nomor 73 tertanggal 13 November 1982. Menurut dalil penggugat, terdapat perbedaan luas dan identitas persil antara AJB dengan SPH tersebut.

Untuk SPH Nomor 72, penggugat menyebut luas tanah dalam dokumen mencapai sekitar 4.000 meter persegi, sementara AJB Nomor 14 disebut hanya mencakup 2.221 meter persegi. Sedangkan SPH Nomor 73 disebut mencantumkan luas sekitar 5.958 meter persegi, sementara AJB Nomor 25 disebut mencakup 4.000 meter persegi. Penggugat juga mempersoalkan perubahan nomor persil dari 896 menjadi 897.

Perkara ini disebut bukan persoalan yang baru muncul. Dalam gugatannya, Makawi mencantumkan sejumlah upaya yang telah dilakukan keluarga ahli waris selama bertahun-tahun, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

Penggugat menyebut dalam kesimpulan RDPU Komisi II DPR pada 4 September 2008 terdapat pernyataan mengenai indikasi pelanggaran hukum dalam proses perolehan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk, termasuk rekomendasi kepada BPN untuk melakukan pencatatan blokir terhadap HGB Nomor 3900/Kelapa Gading Barat. Gugatan juga menyebut adanya kesimpulan BPN yang menyatakan penerbitan SHGB tersebut terindikasi cacat hukum administrasi karena alas hak yang digunakan saat permohonan pendaftaran tanah diduga palsu.

Selain itu, penggugat menyebut RDPU Komisi III DPR pada 10 Juli 2024 yang, menurut dokumen gugatan, berkaitan dengan perkara sengketa tanah antara H. Makawi Bin H. Abdul Halim dengan PT Summarecon.

Gugatan juga menyebut pembangunan Apartemen Sherwood di atas objek tanah tersebut sejak sekitar 2011. Menurut penggugat, pembangunan tetap dilakukan meskipun pihak keluarga mengaku telah memberikan peringatan berulang kali. Saat gugatan diajukan, apartemen tersebut disebut telah berpenghuni dan sebagian sertifikat telah beralih nama kepada penghuni.

Karena kondisi tanah dinilai telah mengalami perubahan fisik dan yuridis selama puluhan tahun, Makawi menyatakan dalam gugatannya bahwa upaya mengembalikan kondisi tanah seperti semula menjadi sulit. Oleh sebab itu, penggugat memilih menuntut kompensasi atas kerugian yang diklaim telah dialami.

Dalam gugatan, total kerugian yang dimintakan kepada para tergugat mencapai Rp675,387 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp575,387 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng serta permohonan maaf melalui media berskala nasional.

Makawi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Girik Nomor C1242 Blok S.II Kohir N2.04.1.01.04.0040 atas nama Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali sebagai bukti kepemilikan yang sah atas objek tanah yang disengketakan. Selain itu, penggugat meminta diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan para tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat membayar kerugian Rp675,387 miliar, serta menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Sementara itu, permintaan perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK sebagaimana diberitakan sebelumnya, perlu ditempatkan sebagai permintaan dan sikap dari pihak Makawi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan dokumen gugatan yang tersedia, perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Dengan bergulirnya kembali perkara tersebut, keluarga ahli waris berharap seluruh rangkaian dokumen, proses peralihan hak, serta status hukum objek tanah dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Adapun benar atau tidaknya dalil-dalil yang disampaikan Makawi akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian dalam proses persidangan. (AFI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/