28 Agustus 2026

PN Bogor Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Kencana, Kesimpulan Resmi Dijadwalkan Senin

0
IMG_20260828_095910

BOGOR, OTORITAS.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) secara langsung terhadap objek sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Kencana RT 03 RW 06, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal (dahulu Kecamatan Semplak), Kota Bogor, pada Jumat (28/8/2026).

​Peninjauan lapangan ini dihadiri oleh pihak penggugat, pihak tergugat, serta majelis hakim sebagai bagian krusial dari proses pembuktian perkara perdata Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr.

​Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi faktual batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa, sekaligus mencocokkannya dengan dalil, keterangan saksi, serta alat bukti surat yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing pihak di ruang sidang.

​Berdasarkan dokumen perkara, sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan atas bidang tanah yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/Kencana seluas 1.708 M2 dan SHM Nomor 4262/Kencana seluas 1.103 M2. Pihak penggugat, yang merupakan Ahli Waris H. Abdul Aziz, mendalilkan kepemilikan sah berdasarkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 1994, dan menuntut agar sertifikat hak milik atas nama para tergugat dibatalkan.

​Sementara itu, pihak tergugat secara teguh menyampaikan keterangan dan mempertahankan riwayat penguasaan tanah berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat yang telah sah diterbitkan atas nama mereka.

Berdasarkan informasi dari pihak pengadilan, temuan dan catatan awal majelis hakim di lapangan telah direkam oleh Panitera Pengganti. Hasil resmi dari peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan ke dalam Kesimpulan Pemeriksaan Setempat yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan hari Senin, 31 Agustus 2026, sebelum pukul 14.00 WIB.

​Kesimpulan resmi tersebut nantinya akan mengikat sebagai fakta persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan mutlak majelis hakim.

​Namun demikian, pemeriksaan setempat ini tidak serta-merta menjadi putusan akhir mengenai siapa yang paling berhak atas tanah yang disengketakan. Hak kepemilikan dan penyelesaian sengketa tetap berada murni dalam kewenangan pengadilan, di mana kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kesimpulan akhir mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata yang berlaku.

​Perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr hingga kini masih terus berproses di meja hijau PN Bogor.
​(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/