Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Perkuat Kapasitas Posbankum melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Pengadegan

Jakarta, otoritas.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum bertema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola Posbankum dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara. Tujuannya tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KUHP Nasional yang baru, tetapi juga memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat kelurahan.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pengadegan, Syahlani, yang hadir mewakili Lurah Pengadegan. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan warga.
Materi pertama disampaikan oleh Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Nina Zainab, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang “KUHP Baru sebagai Arah Pembangunan Hukum Nasional.” Ia memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, KUHP Nasional hadir menggantikan hukum pidana warisan kolonial dengan sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa, memberikan kepastian hukum, menjunjung keadilan, serta menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai perkembangan sosial dan kebutuhan hukum nasional.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai penguatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui penyediaan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga penyelesaian sengketa ringan secara musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi.
Tri Puji Rahayu juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Posbankum, kelengkapan administrasi, serta pelaporan kegiatan secara berkala sebagai indikator keaktifan Posbankum dalam mendukung proses evaluasi menuju standar Posbankum Nasional.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi KUHP Nasional, sementara para pengelola Posbankum mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, akuntabel, dan mudah diakses sehingga mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, Pengelola Posbankum Kelurahan Pengadegan, Muhammad Hamim, S.I.K., CPLA, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta dan LKBH Universitas Bhayangkara atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan dihadiri oleh para Ketua RW, Ketua dan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Satpol PP yang turut aktif mengikuti jalannya penyuluhan.
“Alhamdulillah, kegiatan Penguatan Posbankum Kelurahan Pengadegan kali ini benar-benar sangat produktif. Interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung sangat baik sehingga kami semakin memahami KUHP terbaru, landasan hukumnya, serta semangat untuk terus menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan keteraturan di lingkungan,” ujar Muhammad Hamim.
Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya sadar hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat kelurahan sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan. (**)
