PWO IN Kecam Pernyataan Prabowo Soal “Londo Ireng”, Nilai Lukai Martabat Pers

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dalam sebuah kegiatan di Jawa Tengah pada 24 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai ucapan itu telah melukai martabat profesi jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum PWO IN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom, menegaskan bahwa pihaknya mewakili ribuan wartawan dan jurnalis media daring di seluruh Indonesia menyatakan penolakan tegas atas penggunaan istilah tersebut.
“Kami menolak dan sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Wartawan adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi. Penyampaian kritik maupun informasi kepada publik merupakan tugas yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers,” ujar Harun, Jumat (25/7/2026).
Menurut Harun, istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi negatif dalam konteks budaya Jawa dan dinilai dapat dipersepsikan sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan profesi wartawan. Karena itu, ia mengingatkan bahwa setiap pejabat publik, terlebih seorang kepala negara, perlu menjaga etika komunikasi dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.
PWO IN menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi melalui penyampaian informasi, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, hubungan antara pemerintah dan insan pers semestinya dibangun atas dasar saling menghormati.
Organisasi tersebut juga berpandangan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dinilai dapat memengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, PWO IN menyampaikan empat tuntutan, yaitu meminta Presiden Prabowo Subianto menarik pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, mengimbau seluruh pejabat publik untuk menjaga etika komunikasi, berkoordinasi dengan Dewan Pers serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan menegaskan komitmen PWO IN untuk tetap menjalankan jurnalisme yang profesional, independen, serta berlandaskan kode etik.
“Pemerintah dan pers seharusnya menjadi mitra dalam membangun bangsa. Kritik maupun pemberitaan yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati,” tutup Harun.
Sumber: Sekretariat Jenderal PWO IN
Kontak: Binsar Siagian – 0812-1853-3128
