18 Juli 2026

Dr. Susilawati M.Han Usulkan Penyederhanaan Struktur Pemerintahan Daerah, Efisiensi Birokrasi Dinilai Perlu Dikaji

0
file_000000002e8881faa475888171775a4c

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Pengamat Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional, Dr. Susilawati, M.Han, mengusulkan agar pemerintah bersama DPR mengkaji penyederhanaan struktur pemerintahan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Menurutnya, model birokrasi yang lebih sederhana berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pandangannya, gubernur dapat diperkuat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus koordinator utama penyelenggaraan pemerintahan provinsi. Sementara itu, pelaksanaan urusan teknis pemerintahan dilakukan oleh kepala dinas di tingkat provinsi sesuai dengan bidang masing-masing.

“Presiden memiliki para menteri sebagai pelaksana kebijakan nasional. Di daerah, gubernur dapat diperkuat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sedangkan kepala-kepala dinas provinsi menjadi pelaksana teknis sesuai tugas dan fungsi kementerian. Dengan begitu, koordinasi dari pusat hingga daerah menjadi lebih singkat dan efektif,” ujar Dr. Susilawati.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi pelayanan publik yang selama ini dijalankan oleh bupati dan wali kota. Menurutnya, tugas dan fungsi kepala daerah kabupaten/kota selama ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menghadirkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga ketenteraman umum, serta menjalankan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan wali kota saat ini memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyusun dan melaksanakan APBD, menetapkan peraturan daerah bersama DPRD, mengoordinasikan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perizinan, penataan ruang, perlindungan sosial, hingga membina aparatur sipil negara di wilayahnya.

Menurut Susilawati, apabila suatu saat dilakukan penyederhanaan struktur pemerintahan melalui mekanisme konstitusional, maka fungsi-fungsi tersebut tidak harus hilang, melainkan dapat dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di tingkat provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ia menilai kepala dinas provinsi perlu diperkuat agar mampu menjadi pelaksana utama kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, investasi, perizinan, pertanian, sosial, lingkungan hidup, dan sektor-sektor lainnya. Seluruh dinas tersebut berada di bawah koordinasi gubernur sehingga jalur komando menjadi lebih sederhana.

Dalam konsep tersebut, kecamatan tetap memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan administrasi pemerintahan. Camat dapat difokuskan untuk mengoordinasikan pelayanan administrasi kependudukan, dokumen pemerintahan, serta menjadi penghubung langsung antara masyarakat dengan pemerintah provinsi.

“Pelayanan administrasi masyarakat dapat diperkuat melalui kecamatan, sedangkan pelayanan teknis berada pada dinas-dinas provinsi. Dengan demikian masyarakat memperoleh pelayanan lebih cepat karena tidak lagi melalui birokrasi yang berlapis,” jelasnya.

Menurut Susilawati, penguatan kepala dinas provinsi juga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan program pembangunan dan investasi. Selama ini, koordinasi investasi maupun program strategis nasional harus melalui beberapa tingkatan pemerintahan sehingga berpotensi memperpanjang proses pengambilan keputusan.

“Dengan struktur yang lebih sederhana, koordinasi investasi, pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan maupun program nasional dapat langsung dilakukan di tingkat provinsi di bawah koordinasi gubernur. Kepala dinas menjadi lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sesuai bidang masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa gagasan tersebut masih berupa pemikiran akademik yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk hukum tata negara, administrasi publik, keuangan negara, pelayanan publik, serta dampaknya terhadap demokrasi lokal dan pelaksanaan otonomi daerah.

Secara konstitusional, keberadaan pemerintah kabupaten dan kota telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa wilayah Indonesia dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten serta kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juga mengatur kedudukan gubernur, bupati, dan wali kota beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Karena itu, secara hukum kabupaten, kota, maupun jabatan bupati dan wali kota tidak dapat dihapus hanya melalui kebijakan pemerintah atau perubahan undang-undang biasa. Perubahan tersebut memerlukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18, serta penyesuaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem pemerintahan daerah.

Sebagai penutup, Dr. Susilawati menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik, melainkan mendorong lahirnya model birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Inti pemikiran saya bukan menghapus pelayanan publik, tetapi bagaimana fungsi pemerintahan dapat dijalankan secara lebih efektif. Jika kepala-kepala dinas di tingkat provinsi diperkuat dan kecamatan difokuskan pada pelayanan administrasi masyarakat, maka birokrasi dapat menjadi lebih sederhana, koordinasi lebih cepat, dan anggaran negara dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/