18 Juli 2026

8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun, Dr. Ronny F. Sompie Usulkan Kaji Ulang UU Kewarganegaraan

0
IMG-20260718-WA0003

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang melepaskan kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kewarganegaraan nasional. Dalam sebuah paper kebijakan, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., mengusulkan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar lebih adaptif terhadap tantangan global dan dinamika pasar kerja.

Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Hukum, hampir 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan selama periode 2021–2025. Menurut Ronny, angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai fenomena administratif semata, tetapi menjadi indikator adanya persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Fenomena ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan kewarganegaraan di tengah persaingan global dalam memperebutkan sumber daya manusia berkualitas serta masih terbatasnya kesempatan kerja yang kompetitif di dalam negeri,” tulis Ronny dalam kajian yang disampaikan di Jakarta, Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa alasan pelepasan kewarganegaraan umumnya berkaitan dengan peluang karier yang lebih baik di luar negeri, pernikahan campuran, serta pertimbangan kualitas hidup, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, dan kepastian berusaha.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu brain drain, yakni perpindahan tenaga kerja terdidik dan profesional ke luar negeri sehingga Indonesia kehilangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi.

Selain faktor ekonomi, Ronny juga menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “jebakan gelar”, ketika lulusan perguruan tinggi merasa kompetensinya belum memperoleh ruang dan penghargaan yang memadai di dalam negeri. Akibatnya, sebagian memilih membangun karier di luar negeri, bahkan melepaskan status kewarganegaraan Indonesia agar memperoleh kepastian hukum dan kesempatan yang lebih luas.

Dalam kajiannya, Ronny menilai asas kewarganegaraan tunggal yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan perkembangan global. Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel terhadap diaspora tanpa mengurangi kepentingan nasional.

Ia mencontohkan India yang memiliki skema Overseas Citizenship of India (OCI), Filipina dengan Dual Citizenship Act, serta berbagai kebijakan diaspora di sejumlah negara lain yang dinilai mampu memperkuat investasi, transfer teknologi, dan hubungan ekonomi dengan warga negaranya yang berada di luar negeri.

Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus tetap memperhatikan kepentingan nasional, aspek keamanan negara, serta prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan pemerintah membentuk tim kajian untuk melakukan evaluasi terbatas terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan mempertimbangkan tiga pokok kebijakan.

Pertama, membuka opsi kewarganegaraan ganda terbatas bagi kelompok tertentu, seperti anak hasil perkawinan campuran, profesional, peneliti, atlet, dan diaspora berprestasi, disertai persyaratan yang ketat, termasuk tidak menduduki jabatan strategis negara dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, membentuk Kartu Diaspora Indonesia yang memberikan kemudahan bagi mantan WNI untuk berinvestasi, bekerja, atau memiliki akses tertentu di Indonesia tanpa harus langsung memperoleh kembali status kewarganegaraan.

Ketiga, membenahi faktor-faktor domestik yang menjadi penyebab keluarnya talenta Indonesia, antara lain melalui peningkatan kesejahteraan peneliti, dosen, dan tenaga profesional, pengembangan industri berbasis teknologi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kepastian hukum.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga batas usia tertentu. Karena itu, penerapan kewarganegaraan ganda secara lebih luas memerlukan perubahan undang-undang melalui proses legislasi bersama DPR dan pemerintah, serta tetap harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ronny menilai bahwa tujuan utama kajian ini bukan semata-mata membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, melainkan mencari formulasi kebijakan yang mampu mempertahankan keterikatan diaspora Indonesia dengan tanah air.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang melarang warganya pergi, melainkan negara yang mampu menciptakan alasan bagi warganya untuk kembali, berkarya, dan berkontribusi bagi Indonesia,” tutup Ronny.

Sebagai tindak lanjut, ia merekomendasikan pembentukan Tim Kajian Amandemen UU Kewarganegaraan yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, BRIN, akademisi, serta perwakilan diaspora untuk mengkaji secara komprehensif arah kebijakan kewarganegaraan Indonesia di era global. (CA)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/