Mantan Atase Imigrasi KJRI Kuching: Pemberantasan TPPO Harus Diperkuat dengan Edukasi dan Kesadaran Calon PMI

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran calon pekerja migran dinilai menjadi faktor penting untuk menekan praktik perdagangan orang.
Pandangan tersebut disampaikan Roni Purba, pejabat Imigrasi yang pernah bertugas sebagai Atase Imigrasi di KJRI Kuching, Malaysia, berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Menurut Roni, penguatan tata kelola P3MI, peningkatan pengawasan oleh kementerian terkait, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan penempatan, dan Perwakilan RI di luar negeri merupakan langkah yang sangat penting dalam memperkuat perlindungan bagi PMI. Namun, ia menilai terdapat aspek lain yang juga perlu mendapat perhatian, yakni karakteristik korban TPPO.
“Dalam banyak kasus yang saya tangani, sebagian WNI yang kemudian dikategorikan sebagai korban TPPO sebenarnya telah mengetahui sejak awal jenis pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan, termasuk pekerjaan yang memiliki risiko tinggi atau bahkan bertentangan dengan ketentuan hukum. Mereka tetap berangkat karena didorong kebutuhan ekonomi dan harapan memperoleh penghasilan yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan praktik TPPO tidak selalu diawali dengan penipuan secara menyeluruh. Dalam banyak kasus, terdapat perpaduan antara kerentanan ekonomi, keputusan sadar untuk mengambil risiko, penyalahgunaan keadaan oleh pelaku, serta rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme penempatan yang resmi.
Karena itu, menurutnya, strategi pencegahan harus diperluas, tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, perubahan perilaku, dan peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai bahaya bekerja secara nonprosedural.
Roni juga menyoroti karakteristik kasus TPPO yang melibatkan WNI di Australia. Menurutnya, terdapat perbedaan dibandingkan dengan sejumlah negara tujuan lainnya.
“Secara umum, WNI yang berangkat ke Australia memiliki tingkat pendidikan dan kemampuan komunikasi yang relatif lebih baik. Hal itu dapat mengurangi kemungkinan mereka tertipu mengenai jenis pekerjaan yang akan dijalani. Namun demikian, seseorang tetap dapat menjadi korban TPPO apabila mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, pembatasan kebebasan, atau kondisi kerja yang melanggar hak asasi manusia, meskipun sejak awal mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Negara perlu memperkuat pengawasan terhadap P3MI, meningkatkan koordinasi antarkementerian, serta mengoptimalkan perlindungan melalui Perwakilan RI di luar negeri. Di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk memilih jalur penempatan yang resmi dan memahami risiko bekerja secara nonprosedural.
Sejalan dengan itu, perlindungan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah pekerja migran kembali ke Indonesia.
Sementara itu, penanganan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku perdagangan orang sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.
Roni menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kesadaran untuk menempuh jalur penempatan yang sah, memahami risiko sejak awal, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming penghasilan besar tanpa kepastian perlindungan hukum merupakan bagian penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi,” pungkasnya. (CA)
